SERANG, BANTENPRO.CO.ID – roses pelimpahan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih berjalan secara bertahap.
Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Tini Suhartini, mengungkapkan bahwa tahun ini hanya satu aset yang diserahkan, yaitu kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang berada di Kepandean.
“Jadi, untuk tahun ini dan 2026, hanya ada tiga aset yang akan diserahkan. Yaitu kantor Disdukcapil tahun ini, dan tahun depan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) serta kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang,” ujar Tini, Selasa 16 September 2025.
Tini menambahkan bahwa kelanjutan pelimpahan aset akan dibahas kembali dalam rapat selanjutnya.
Sementara itu, untuk penempatan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Pemkot telah menyiapkan bangunan SMPN 28 Kota Serang di lingkungan Ciracas, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang.
“Kemungkinan penempatannya setelah ada rehabilitasi, karena kondisi bangunannya tidak memungkinkan untuk ditempati langsung,” jelas Tini.
Tini menilai, luas tanah dan bangunan di SMPN 28 Kota Serang cukup memadai untuk dijadikan kantor Dindikbud. Pasalnya, di area tersebut terdapat dua bangunan yang awalnya dibangun untuk gedung SMP dan SD.
“Kebetulan ada dua bangunan, dan luasannya sekitar 1,9 hektare, jadi cukup untuk dijadikan kantor Dindikbud. Pihak Pemkot juga sudah melakukan survei,” tambahnya.
Tini menyatakan, Pemkot Serang akan meminta perpanjangan waktu sekitar enam bulan untuk menempati kantor lama. Hal ini dikarenakan renovasi bangunan di Ciracas akan dimulai awal tahun dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Renovasi membutuhkan waktu karena harus melalui proses tender. Mudah-mudahan Inkopan mau memberikan perpanjangan waktu untuk menempati di sana,” pungkasnya.***















