SERANG, BANTENPRO.CO.ID — Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Serang, Afrizal, menyatakan kesiapan fraksinya untuk mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Serang, yang mengagendakan jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati terhadap Raperda usulan DPRD.
Afrizal menegaskan bahwa Raperda tersebut merupakan prioritas utama. “Kami berkomitmen penuh untuk mendorong Raperda Disabilitas ini agar segera disahkan,” ujarnya.
Menurut Afrizal, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Serang telah sepakat bahwa jawaban atas masukan Bupati akan dihimpun dalam satu dokumen resmi. Hal ini menunjukkan keinginan kuat legislatif untuk mempercepat proses pembahasan.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bupati atas kesepahaman terhadap Raperda prakarsa DPRD. Dukungan ini menjadi dasar bagi kami untuk melanjutkan pembahasan hingga penetapan peraturan daerah,” kata Afrizal.
Fraksi Golkar menilai masukan dari Bupati telah memperkaya materi Raperda. Saran yang diberikan pemerintah daerah dianggap mampu melengkapi kekurangan, sehingga draf regulasi menjadi lebih sempurna sebelum ditetapkan.
Selain itu, Afrizal menyambut baik komitmen pemerintah daerah untuk mendukung pembahasan teknis Raperda. Proses ini, lanjutnya, harus dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk memperkuat otonomi daerah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Serang.
“Kami berharap sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah terus terjaga. Dengan dukungan penuh dari kedua pihak, pembahasan bisa segera selesai dan ditetapkan sebagai Perda,” ujar Afrizal.
Dalam paripurna tersebut, Fraksi Golkar menegaskan bahwa Raperda ini sangat penting sebagai landasan hukum bagi penyandang disabilitas agar mereka bisa mendapatkan hak yang setara di berbagai sektor kehidupan.
“Ini wujud komitmen kita untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada kelompok rentan. Dengan Perda ini, penyandang disabilitas di Kabupaten Serang akan memiliki perlindungan hukum yang jelas,” tegas Afrizal.***














