SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengusulkan alokasi belanja modal sebesar Rp70,97 miliar dalam Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2026. Angka ini merupakan bagian dari total Rancangan Belanja Daerah yang diproyeksikan mencapai Rp3,19 triliun.
Hal tersebut disampaikan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang dengan agenda penyampaian RAPBD 2026 pada Kamis (25/9/2025).
Bupati Zakiyah merincikan bahwa dalam RAPBD 2026, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp3,13 triliun, yang bersumber dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp1,10 triliun
- Pendapatan Transfer: Rp1,95 triliun
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp72,44 miliar
Sementara itu, proyeksi Belanja Daerah sebesar Rp3,19 triliun akan dialokasikan untuk:
- Belanja Operasional: Rp2,53 triliun
- Belanja Modal: Rp70,97 miliar
- Belanja Tidak Terduga: Rp7,5 miliar
- Belanja Transfer: Rp581,66 miliar
Terkait Pembiayaan Daerah, penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp57,4 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan belum dianggarkan. Dengan demikian, Pembiayaan Neto pada rancangan APBD 2026 adalah sebesar Rp58,4 miliar.
Bupati Zakiyah juga menyoroti adanya pengurangan alokasi transfer dari pemerintah pusat. Berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada 23 September 2025, alokasi dana transfer umum untuk Kabupaten Serang mengalami pengurangan sebesar Rp492 miliar.
“Dana transfer umum yang semula sebesar Rp2,45 triliun pada tahun 2025 berkurang menjadi sebesar Rp1,95 Triliun pada tahun 2026,” jelasnya.
Pengurangan ini, lanjut Bupati, berdampak langsung pada kemampuan fiskal Kabupaten Serang dan menjadikan ruang fiskal menjadi lebih terbatas. Ia menegaskan, kondisi ini menjadi tantangan serius yang menuntut Pemkab Serang untuk semakin cermat dalam menetapkan prioritas pembangunan dan mengoptimalkan belanja daerah agar lebih produktif, meski keterbatasan ini tidak boleh melemahkan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik.
Penyesuaian lebih lanjut terkait alokasi transfer ke daerah akan dilakukan dalam rapat gabungan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Serang selama pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2026.***














