SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam menyusun aturan pembatasan jam operasional truk pengangkut material tambang di Puloampel-Bononegara, Kabupaten Serang.
Ia menyatakan aturan tersebut sudah dikoordinasikan dengan kepolisian dan tinggal menunggu persetujuan dari Bupati.
“Alhamdulillah, berarti kan saya dapat informasi itu sudah mengkonfirmasi langsung kepada Kadishub. Ternyata Kadishub sudah mengambil langkah-langkah pembatasan jam operasional,” ujar Azwar Anas, kepada awak media, Selasa (07/10/2025).
Anas menekankan bahwa koordinasi dengan pihak kepolisian sudah dilakukan agar penindakan dapat segera dijalankan begitu surat edaran bupati turun.
“Dan ini sudah dikoordinasikan ke teman kepolisian juga agar di-stop. Tinggal nunggu surat, kan tadi katanya sudah diajukan ke meja Ibu [Bupati]. Alhamdulillah, berarti kan responnya cepat,” tegasnya.
Selain meminta perusahaan tambang mematuhi jam operasional yang baru—khususnya menghindari jam kerja saat memuat material—Anas juga menyoroti perlunya peninjauan ulang izin-izin perusahaan.
“Bagi perusahaan-perusahaan artinya tambang, ya lihat juga jam-jam operasionalnya. Artinya jangan pas jam kerja mereka memuat. Nanti kita lihat juga izin-izin bongkar muatnya gimana. Ini juga kita harus kita teliti juga nanti,” tegasnya.
Menanggapi skenario jika perusahaan masih melanggar aturan yang telah ditetapkan Bupati, Azwar Anas meminta penindakan yang paling tegas.
“Ya berarti kita harus ikut ditindak, ditindak sama teman-teman kepolisian, kita minta support dari kepolisian untuk menindaklanjuti hal ini, supaya jangan sampai nanti, jangan nunggu ada korban,” katanya.
Menurutnya, konsekuensi bagi pelanggar harus jelas dan tanpa kompromi.”Ya ditindak tegas lah, iya. Kan itu konsekuensi. Atau tutup mungkin,” pungkas Azwar Anas.**














