SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang untuk segera mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Dorongan ini disampaikan oleh Komisi I DPRD Kota Serang saat menerima kunjungan kerja dari BKPSDM Kota Serang pada Rabu (22/10/2025).
Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Akhmad, mengungkapkan bahwa pihaknya meminta BKPSDM segera menindaklanjuti pengangkatan PPPK paruh waktu secara bertahap.
“Kami diskusi dan membahas persiapan pelantikan pegawai paruh waktu Pemkot Serang yang akan dilantik besok, Kamis 23 Oktober 2025, sebanyak 3.700 pegawai paruh waktu,” kata Ridwan.
Lebih lanjut, DPRD Kota Serang juga mendesak BKPSDM untuk memperjuangkan nasib 520 pegawai yang belum bisa dilantik. Kelompok pegawai ini belum dapat diangkat lantaran yang bersangkutan diketahui sempat mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Kami Komisi I komitmen mendorong Pemkot agar dari 3.700 paruh waktu tersebut untuk segera dilantik sebagai pegawai penuh waktu secara bertahap, dan yang 520 agar tidak dirumahkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Komisi I juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang agar tidak lagi merekrut pegawai dalam penempatan formasi apapun. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang melarang Pemda merekrut pegawai baru.
“Kami juga Komisi I melarang kepada OPD-OPD di Kota Serang agar tidak merekrut lagi pegawai baru karena itu akan menjadi beban negara,” ucap Ridwan.
Ia pun meminta BKPSDM untuk aktif melakukan pengawasan dan evaluasi kepada seluruh OPD.
“BKPSDM juga harus selalu melakukan controlling evaluasi kepada OPD di Kota Serang agar memantau pegawai-pegawai baru yang direkrut, itu harus dilarang,” tandasnya.***














