Jumat, 1 Mei 2026

Komite SMAN 1 Serang Laporkan Dugaan Suap Orang Tua Siswa ke Polda Banten

- Kamis, 6 November 2025

| 12:56 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kota Serang melaporkan dugaan tindak suap yang dilakukan oleh salah satu orang tua siswa kepada seorang guru di sekolah tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten.

Dugaan suap ini dilakukan agar sang anak bisa memperoleh nilai sesuai permintaan orang tuanya.

Ketua Komite SMAN 1 Kota Serang, M Arif Kirdiat, menjelaskan bahwa laporan awal telah disampaikan ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten. Namun, pihak kepolisian kemudian mengarahkan agar kasus ini ditindaklanjuti oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus).

“Pertama kami tadi melaporkan ke Ditkrimum, tapi kemudian diarahkan ke Ditkrimsus,” ujar Arif pada Rabu (5/11/2025).

Arif menuturkan, penyidik di Ditkrimsus menyarankan agar pelaporan dilakukan langsung oleh guru yang menerima suap, bukan oleh komite sekolah.

“Penyidik meminta jangan komite yang melaporkan, tetapi guru yang menerima suap, itu arahan dari Krimsus,” katanya.

Meski demikian, pihak komite memastikan akan tetap menindaklanjuti persoalan ini. Arif mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan guru yang bersangkutan untuk memberikan pendampingan hukum.

“Besok itu ada TKA (tes kemampuan akademik), para guru melakukan pengawasan jadi tidak bisa melaporkan besok. Besok sore kita mau diskusi kembali dengan pihak guru tersebut, dan kami pastikan melakukan pendampingan,” jelasnya.

Komite juga telah meminta arahan dari Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) untuk pendampingan proses hukum guru tersebut.

Arif menambahkan, pihak Ditkrimsus Polda Banten menyambut baik laporan ini. “Dari Ditkrimsus, alhamdulillah mereka welcome dan menyampaikan kasus ini menarik karena dilaporkan. Mereka masih mencari delik apa yang disampaikan terkait dengan kasus ini, karena yang menerima adalah ASN dan ASN ada aturannya sendiri,” pungkasnya.***