TANGERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dua pria yang diduga sebagai pelaku peredaran sabu berhasil ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Cipondoh dalam operasi dini hari, Rabu (20/11/2025). Keduanya diciduk bersama paket sabu siap edar setelah gerak-geriknya terpantau mencurigakan oleh tim Resmob.
Penangkapan ini berawal dari informasi warga soal adanya dugaan transaksi sabu di kawasan Perumahan Poris Indah, Cipondoh.
Tim Resmob yang dipimpin Iptu Amin Isrofi, langsung melakukan pengecekan dan menemukan dua pria berinisial Adul dan Aken dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Setelah dibuntuti sampai sebuah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua, petugas memastikan keduanya membawa narkoba jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah dompet putih berisi:
- Satu klip besar sabu
- Empat klip kecil sabu
- Dua handphone
- Satu pipet
Saat diperiksa, Adul mengakui sabu tersebut dibeli dari wilayah Kampung Ambon seharga Rp3.500.000.
“Iya pak, sabunya saya beli lima gram di Kampung Ambon. Rencananya mau dipakai dan dijual lagi,” ucap Adul kepada petugas.
Sementara rekannya, Aken, berperan untuk ikut membantu melancarkan aksi penjualan sabu tersebut.
“Saya cuma bantu jual saja. Dibayar tergantung hasil, paling lima puluh sampai dua ratus ribu,” kata Aken.
Pelaku berencana memecah sabu menjadi paket kecil seharga Rp100 ribu dan Rp200 ribu sebelum dijual kembali.
Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, membenarkan adanya penangkapan tersebut di wilayah hukumnya.
Kata dia, polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba tersebut.
“Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan pemasoknya,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Gelap Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi dalam upaya bersama memberantas narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan,” tandasnya.***













