Kamis, 16 April 2026

BNN Banten Bongkar Jaringan Narkoba Sumbar-Banten, 2 Tersangka Diciduk dengan 4,3 Kg Sabu

- Selasa, 25 November 2025

| 12:25 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. BNN Banten berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi yang beroperasi dari Sumatera Barat menuju wilayah Banten.

Dalam operasi senyap tersebut, dua tersangka berhasil diamankan, yaitu DH alias DR dan MI, bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat fantastis, mencapai 4,3 kilogram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen masyarakat yang diterima oleh BNN Banten. Tim gabungan yang terdiri dari BNN, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), dan Bea Cukai segera melakukan pengawasan ketat di sekitar Pelabuhan Merak pada Sabtu, 15 November 2025.

Penyelidikan mendalam kemudian mengarah pada informasi bahwa barang haram tersebut telah diturunkan di Terminal Tangerang.

“Ketika kami melakukan pengawasan, kedua tersangka mencoba melarikan diri. MI berhasil kami tangkap di salah satu hotel di Tangerang, sedangkan DH alias DR baru berhasil diciduk di Bandung pada hari Selasa setelah pengejaran yang intensif,” jelas Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Rohmat Nusahid, saat menggelar konferensi pers di Kantor BNN Banten, Senin (24/11/2025).

Rohmat menambahkan, barang bukti sabu seberat 4,3 kilogram kini telah disita. Pihaknya menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan pemasok utama di atasnya.

“Saat ini, kami bekerja sama dengan BNN Pusat, BNN Sumatera Utara, Aceh, dan Jawa Barat untuk mengungkap jaringan pelaku di atasnya,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti saat ini masih disimpan sebagai alat bukti dan belum dapat dimusnahkan karena masih menunggu izin resmi dari pengadilan.***