Selasa, 21 April 2026

Bau Sampah vs Cuan Trilliunan: Perbedaan Pandangan Ketua dan Anggota DPRD Kota Serang dalam Proyek PTSL

- Senin, 8 Desember 2025

| 17:03 WIB

Rapat paripurna DPRD Kota Serang tentang, Persetujuan DPRD terhadap pemanfaatan tempat pemprosesan akhir sampah (TPAS) Cilowong Kota Serang untuk pemprosesan sampah yang berasal dari kabupaten Serang (foto: Mahyadi/bantenpro.co.id)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang merespons rencana pengelolaan sampah dan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu dengan Sistem Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (TPSL) yang direncanakan di Ibu Kota Provinsi Banten tersebut.

Rencana ini mencakup potensi kerjasama dengan daerah lain hingga nilai investasi triliunan rupiah. Namun, anggota dewan juga menyoroti pentingnya sosialisasi dan dampak lingkungan kepada masyarakat sekitar.

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengungkapkan bahwa saat ini volume sampah di Kota Serang masih menjadi tantangan.

“Kalau melihat daripada tonasi ini masih kurang, Pak,” ujarnya, kepada awak media, Senin (8/12/2025).

Ia menyebutkan bahwa saat ini volume sampah harian mencapai 600 ton, dengan rincian 400 ton dari Kota Serang dan 200 ton dari Kabupaten. Untuk menutupi kebutuhan hingga 1.000 ton, kemungkinan besar akan diperlukan kerjasama dengan daerah lain seperti Cilegon.

Program yang akan dijalankan adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) PSN/PSL, yang awalnya diminati oleh tiga daerah di Banten: Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kota Serang.

“Namun kesiapan dalam hal infrastruktur hanya ada pada di Kota Serang,” jelasnya.

Bahkan, disebutkan bahwa Wali Kota Serang telah mengadakan rapat virtual terkait PSN PSL ini.

Secara finansial, proyek ini dinilai sangat menguntungkan. Manfaatnya termasuk kompensasi berupa pemasukan bagi keuangan Kota Serang, yang diperkirakan mencapai Rp 19 miliar per tahun.

Selain itu, ada pula Tunjangan Kesejahteraan Dasar Negara (TKDN) bagi masyarakat sekitar, yang dapat berupa bantuan untuk tempat peribadatan, bangunan, dan ambulans.

Mengenai sumber pendanaan, Ketua DPRD menyebutkan bahwa nilai investasi proyek ini total mencapai Rp 5,7 triliun, yang berasal dari pemerintah pusat untuk keperluan TPSL. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas TPSL, termasuk pembebasan lahan seluas 23 hektare total lahan yang dinilai sudah memenuhi syarat.

“Lahan tersebut sudah dianggarkan di APBD Kota Serang untuk pembebasan lahan tersebut dan melalui pendampingan daripada kejaksaan juga,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Golkar, Bayu Astapati Rahayu, menyoroti aspek sosial dan lingkungan dari proyek tersebut.

Ia menekankan bahwa dampak limbah dan bau sampah tidak bisa dihindari, belajar dari pengalaman seperti kasus kirima sampah dari Tangerang Selatan (Tangsel) sebelumnya.

“Bagaimana kalau limbah sampah, ya masyarakat sekitar yang merasakan. Tetap aja kan baunya memang gak akan hilang gitu loh,” kata Bayu.

Bayu menegaskan bahwa Fraksi Golkar tidak menolak proyek tersebut, namun mensyaratkan adanya persetujuan dan sosialisasi mendalam kepada masyarakat sebelum proyek berjalan.

“Tidak menolak, kita hanya istilahnya ada persetujuan dulu kepada masyarakat. Intinya persetujuan kepada masyarakat, sosialisasi kan dulu,” tegasnya.

Ia khawatir jika masyarakat tidak disosialisasikan, akan timbul gejolak. “Kalau masyarakat mendadak, ada sampah banyak, dari mana kan, itu yang akan kita pikirkan,” ujarnya.

Meskipun menyadari ada sisi positif berupa devisa atau kompensasi (CSR) kepada masyarakat sekitar, Bayu tetap memperingatkan bahwa dampak negatif limbah akan selalu ada. Oleh karena itu, kompensasi atau CSR yang diberikan harus benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat sekitar.

“Yang penting kompensasi itu dirasakan semua oleh masyarakat sekitar,” pungkasnya.***