Minggu, 17 Mei 2026

Sopir Online Dibunuh di Depan Kampus UIN Serang Sebelum Jasad Dibuang ke Pabuaran

- Selasa, 9 Desember 2025

| 12:43 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan terhadap MS (23), seorang sopir taksi online warga Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers di aula Bidhumas Polda Banten, Selasa (09/12/2025). Pelaku tunggal, AN (29), berhasil ditangkap setelah merencanakan aksi keji tersebut dua hari sebelum kejadian.

Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Syekh Moh Nawawi Albantani, tepatnya setelah Kampus UIN Serang.

Kronologi bermula pada 30 November dini hari. Pelaku AN yang membutuhkan kendaraan operasional memesan taksi online dengan akun palsu bernama “DEDE” dari Citra Raya Tangerang menuju Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani, Serang.

Sesampainya di depan UIN, saat korban menghentikan mobil dan menarik rem tangan, pelaku segera mengalungkan kawat yang telah dililit lakban (disiapkan dalam paper bag) ke leher korban dan menariknya dengan keras.

“Pelaku menarik kawat tersebut kurang lebih selama satu menit sampai korban tidak sadarkan diri. Kemudian pelaku memastikan korban tidak bernyawa dengan mengikat leher korban menggunakan kabel ties,” terang Kombes Pol Dian Setyawan.

Setelah korban dipastikan meninggal, pelaku memindahkan jasad MS ke kursi depan kiri, mengambil alih kemudi, dan menyetir mobil Toyota Calya milik korban menuju tempat sepi. Jasad korban kemudian dibuang ke bawah Jembatan Cimake, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Mayat korban ditemukan pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jembatan Cimake. Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian adalah jeratan tali pada leher dan pukulan benda tumpul di kepala belakang. Identifikasi sidik jari memastikan korban adalah MS, seorang driver Go Car.

“Motif pelaku adalah ingin menguasai barang dan kendaraan milik korban,” jelas Dian.

Pelaku AN ditangkap pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Serang-Pandeglang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan mobil Toyota Calya korban, jaket, HP, dompet, dan barang bukti lain, termasuk kawat yang digunakan untuk mencekik.

Atas perbuatannya, pelaku AN dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman pidana maksimal yang menanti pelaku adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Polda Banten juga menghimbau kepada seluruh pengemudi online untuk selalu waspada, hati-hati, dan selektif dalam menerima penumpang, terutama pada malam hari.***