Minggu, 19 April 2026

Kawal Putusan MK, Bawaslu Banten Pasang Badan Jaga Marwah Demokrasi di Tanah Jawara

- Senin, 22 Desember 2025

| 22:15 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten memastikan tidak akan “kasih kendor” dalam mengawal sisa tahapan Pemilu, terutama pasca-keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Fokus utama tertuju pada pengawalan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang guna memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, menegaskan bahwa mengawal putusan MK bukan sekadar menjalankan perintah hukum, melainkan menjaga agar tidak muncul “bom waktu” berupa persoalan baru di lapangan.

“Putusan MK itu final, tapi implementasinya harus kita kawal agar tetap tertib dan adil. Jangan sampai muncul masalah administrasi, pelanggaran etik, apalagi pidana pemilihan di tengah jalan,” tegas Ali Faisal dalam agenda Ekspose Data Hasil Pengawasan 2025 di Kantor Bawaslu Banten, Senin (22/12/2025).

Menyoroti PSU di Kabupaten Serang, Ali menyebut pihaknya telah memetakan titik-titik rawan secara mendalam. Tak hanya soal teknis, Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu kini lebih sigap dalam mengendus praktik politik uang.

“Kami sudah merekonstruksi pola penanganan informasi dugaan politik uang. Tujuannya agar gerak petugas di lapangan seragam dan efektif. Kami tidak ingin sekadar reaktif, tapi mencegah sebelum terjadi,” tambahnya.

Sepanjang tahun 2025, Bawaslu Banten tercatat telah melakukan 2.065 kegiatan pencegahan. Mulai dari sosialisasi masif hingga kolaborasi dengan berbagai kampus seperti Unsera dan UIN SMH Banten, serta lembaga seperti Kwarda Pramuka dan BPS.

Di sisi lain, suasana konferensi pers sempat menghangat saat Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Deni Saprowi alias Saprol, melontarkan kritik terkait dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Saprol menyoroti nasib 100 anggota DPRD Banten yang masa jabatannya akan habis sebelum Pemilu digelar, serta isu penghapusan lembaga Bawaslu yang belakangan mencuat.

“Kalau kepala daerah ada istilah Pj, nah kalau anggota dewan ini bagaimana statusnya? Terkait wacana penghapusan Bawaslu, jika itu terjadi, saya rasa ini adalah kemunduran besar bagi demokrasi Indonesia,” kritik Saprol.

Menanggapi hal itu, Ali Faisal tetap optimis bahwa penguatan kelembagaan dan evaluasi regulasi yang sedang dilakukan Bawaslu saat ini adalah kunci agar aturan Pemilu ke depan lebih adaptif dan menjawab tantangan zaman.***