Kamis, 16 April 2026

Terdeteksi Judol Hingga Bayar Pajak, 179 Ribu Peserta PBI JKN di Lebak Dicoret!

- Kamis, 5 Februari 2026

| 17:00 WIB

LEBAK, BANTENPRO.CO.ID – Gelombang penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) kembali menghantam warga kurang mampu di Kabupaten Lebak. Sebanyak 179.710 warga resmi dinonaktifkan dari status jaminan kesehatan gratis per 1 Februari 2026.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Lebak, Asty Dwi Lestari, mengungkapkan bahwa pembersihan data ini merupakan buntut dari sinkronisasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Tak main-main, warga yang terdeteksi melakukan aktivitas ekonomi tertentu langsung masuk dalam daftar “coret”.

Asty memaparkan, status kepesertaan tidak lagi hanya berdasarkan kondisi ekonomi kasat mata, melainkan sinkronisasi data digital yang ketat. Beberapa alasan utama penonaktifan meliputi:

  • Aktivitas Keuangan Digital: Peserta terdeteksi terlibat Judi Online (Judol) atau memiliki riwayat Pinjaman Online (Pinjol).
  • Kepemilikan Aset: Terdeteksi adanya pembayaran pajak kendaraan bermotor atas nama peserta.
  • Ketidaksesuaian Data: Perubahan status pekerjaan pada KTP serta ketidaksesuaian desil ekonomi.

“Mau dia masuk desil satu sampai lima pun, kalau sistem mendeteksi ada pembayaran pajak atau aktivitas judi dan pinjaman online, maka otomatis dinonaktifkan,” tegas Asty dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Lebak, Kamis (5/2/2026).

Aksi “bersih-bersih” data ini ternyata bukan yang pertama. Pada Juni 2025 lalu, sebanyak 69 ribu peserta juga telah lebih dulu dinonaktifkan. Hal ini menunjukkan pemerintah semakin memperketat kriteria penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.

Meski status telah nonaktif, Asty memastikan warga yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan darurat masih bisa melakukan reaktivasi. Namun, ada prosedur yang harus ditempuh:

  • Membawa Surat Keterangan Sedang Sakit dari fasilitas kesehatan (Faskes).
  • Mendapatkan Rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
  • Proses validasi memakan waktu sekitar 4 hingga 5 hari.

“Kami sudah edukasi pihak Faskes agar bisa mengarahkan pasien yang terdampak untuk segera mengurus reaktivasi jika kondisinya mendesak,” pungkasnya.***