SERANG, BANTENRO.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti proses mutasi dan promosi aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Banten yang dinilai belum sepenuhnya objektif. Namun, Pemprov Banten membantah dan menegaskan sistem yang berjalan sudah berbasis kinerja.
Penilaian KPK itu tertuang dalam hasil koordinasi pencegahan korupsi tahun 2025 melalui surat bernomor B/439/KSP.00/70-73/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Banten.
Dalam dokumen tersebut, KPK menyebut penerapan sistem merit di lingkungan Pemprov Banten belum berjalan optimal. Proses mutasi dan promosi jabatan dinilai belum sepenuhnya mengacu pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai.
“Pada area Manajemen ASN, Pemerintah Provinsi Banten belum menerapkan pengelolaan ASN berdasarkan prinsip meritokrasi secara menyeluruh,” tulis KPK dikutip Bantenpro.co.id, Rabu (25/3/2026).
KPK juga meminta Inspektorat Provinsi Banten melakukan audit atau reviu terhadap pelaksanaan manajemen ASN sepanjang 2025. Langkah ini bertujuan memastikan pengisian jabatan bebas dari praktik non-objektif.
Selain itu, KPK mendorong penguatan transparansi, sistem penilaian kinerja, serta implementasi program ASN berintegritas guna membangun birokrasi yang profesional.
Data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) pada laman jaga.id mencatat Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Banten tahun 2025 berada di angka 88,77. Namun, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 menunjukkan skor 73,2 dengan kategori rentan.
Perbedaan angka tersebut mengindikasikan capaian administratif belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan.
Sementara itu, Pemprov Banten membantah anggapan bahwa mutasi dan promosi jabatan dilakukan tanpa dasar objektif.
Sekretaris Daerah Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti surat KPK melalui penyusunan rencana aksi bersama Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Rencana aksi mencakup pelaksanaan manajemen ASN secara menyeluruh serta koordinasi berkelanjutan dengan Inspektorat dan perangkat daerah terkait,” ujar Deden, Rabu (25/3/2026).
Ia menyebut rencana tersebut mulai diimplementasikan pada 2026 dan akan dijalankan secara berkelanjutan.
Deden menegaskan, Pemprov Banten telah menerapkan manajemen talenta dalam setiap proses mutasi dan promosi jabatan. Sistem itu mengacu pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai regulasi nasional.
“Seluruh proses dilakukan dengan pendampingan serta pengawasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria,” katanya.
Ia juga memastikan pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan secara profesional dan bebas intervensi, melalui mekanisme seleksi berbasis manajemen talenta.
Menurutnya, penerapan sistem merit di Pemprov Banten sudah berjalan sejak 2021 dan terus diperbaiki. Pada 2023, Pemprov Banten meraih predikat “Sangat Baik” dengan nilai 330,5 dalam penerapan sistem merit.
Meski demikian, Deden mengakui evaluasi tetap diperlukan, termasuk penyesuaian dengan regulasi terbaru dari Kementerian PANRB.
Di sisi lain, perbedaan pandangan antara KPK dan Pemprov Banten menunjukkan persoalan meritokrasi di daerah tersebut belum sepenuhnya tuntas.***













