Kamis, 12 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Mahyadi

| Selasa, 25 Juli 2023

| 13:47 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Meski sempat lolos dari kepungan petugas, MR (25) pengedar sabu dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat bersembunyi di pos ronda di Desa Nambo ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Dari tangan pria yang berprofesi sebagai juru parkir ini diamankan barang bukti 20 paket yang diduga sabu. Paketan sabu yang dikemas dalam plastik bening ini ditemukan di bawah lemari pakaian.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan bahwa sebelumnya tim satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat jika ada peredaran sabu di Desa Nambo Ilir yang dilakukan oknum juru parkir.

BACA Satreskrim Polresta Tangerang Bekuk 4 Orang Pelaku Ganjal ATM

Berbekal dari informasi tersebut, tim satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengidentifikasi orang yang dicurigai.

“Pada Senin (17/7) sekitar pukul 02.30, petugas mencoba menangkap tersangka di rumahnya,” kata Wiwin Setiawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada media, Selasa (25/7/2023).

Pada saat petugas mendatangi rumah, tersangka MR ternyata sudah tidak berada di rumahnya. Meski demikian, jejak tersangka kabur melalui pintu belakang berhasil diketahui petugas.

“Setelah dilakukan penyisiran, tersangka MR berhasil diamankan saat bersembunyi di balik dinding pos ronda.

Dalam penggeledahan, kata Kapolres, petugas tidak menemukan barang bukti pada tubuh tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah tersangka dan ditemukan 20 paket sabu di bawah lemari pakaian.

“Tersangka menyembunyikan paketan sabu di bawah lemari pakaian. Selain 20 paket sabu juga diamankan 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi,” jelasnya.

BACA Satreskrim Polres Pandeglang Tangka Lima Orang Sindikat Uang Palsu

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah 2 bulan melakukan bisnis narkoba. Alasannya untuk kebutuhan sehari-hari karena hasil dari juru parkir tidak mencukupi.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari orang yang mengaku warga Grogol, Jakarta Barat. Hanya saja tersangka tidak mengetahui secara jelas karena transaksi dilakukan tidak secara langsung,” tambahnya.

Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pemberantasan narkoba. Iapun mengingatkan agar masyarakat menjauhi narkoba karena pihaknya akan menindak tegas tanpa tebang pilih.

“Kami berharap sinergitas ini bisa terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa ditekan atau dihilangkan,” tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.***

Bagikan Artikel

Terpopuler

Scroll to Top