SERANG, BANTENPRO.CO.ID– Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten melakukan penggeledahan di kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten, PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Kamis (16/4/2026).
Upaya paksa ini dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi Program Banten Berkurban tahun anggaran 2023.
Pantauan di lokasi, penggeledahan dilakukan di dua titik kantor PT ABM yang terletak di Jalan KH Abdul Latief, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, tim penyidik baru terpantau keluar dari gedung pada pukul 18.15 WIB.
Setelah lebih dari empat jam melakukan penyisiran dokumen, penyidik akhirnya membawa keluar sedikitnya 6 box 1 koper yang diduga berisi dokumen krusial terkait perkara tersebut untuk dijadikan barang bukti.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut setelah penyidik melakukan gelar perkara guna menaikkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sejumlah nama besar yang pernah menduduki jabatan strategis di PT ABM. Di antaranya adalah SW selaku mantan Direktur Utama, IM selaku mantan Direktur Operasional, HB selaku mantan Komisaris Independen, serta MU selaku mantan Komisaris Utama.
Selain para mantan petinggi tersebut, tim penyidik juga telah memanggil dan memeriksa Kepala Satuan Pemeriksa Internal (SPI) PT ABM berinisial SA untuk mendalami aliran prosedur dan pengawasan dalam program Banten Berkurban tersebut.
Hingga kini, pihak Kejati Banten masih terus melakukan pendalaman guna menentukan nilai kerugian negara serta menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.***














