SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang menegaskan komitmennya untuk menjaga nasib ribuan tenaga honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Sesuai instruksi Wali Kota Serang, pemerintah daerah menjamin tidak akan ada kebijakan “merumahkan” pegawai di tengah upaya penataan birokrasi.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menyatakan bahwa fokus utama instansinya saat ini adalah melakukan penataan internal melalui proses remapping (pemetaan ulang) dan redistribusi pegawai.
“Instruksi dari Pak Wali Kota sangat jelas, tidak ada perumahan bagi P3K Paruh Waktu. Saat ini kami sedang fokus pada penataan internal, remapping, dan redistribusi agar sebaran pegawai lebih efektif,” tegas Murni saat memberikan keterangan kepada awak media.
Sebagai bagian dari strategi penataan tersebut, Murni mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Serang telah bersurat kepada Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kebijakan anggaran dan kepegawaian tahun mendatang.
“Untuk tahun 2026, kami melakukan moratorium pengadaan ASN. Artinya, kami menyetop pengangkatan baru dari luar dan fokus menyelesaikan penataan 3.796 pegawai yang ada di dalam sistem kami saat ini,” tambahnya. Angka tersebut mencakup seluruh lini, mulai dari tenaga pendidik hingga tenaga teknis lainnya.
Terkait aspirasi perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu, Murni menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Permenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut sangat bergantung pada ketersediaan anggaran daerah.
Sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen. Meski demikian, BKPSDM optimis akan ada kebijakan dari pusat yang memberikan diskresi bagi daerah.
“Kriteria pengalihan itu ada mekanismenya, salah satunya evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran. Kami terus berkoordinasi dengan BPKAD selaku pengelola keuangan. Namun yang pasti, alasan ‘tidak ada anggaran’ tidak boleh menjadi dasar untuk memecat atau memaksa pegawai mengundurkan diri,” kata Murni dengan tegas.
Murni juga mengingatkan terkait prosedur perpindahan pegawai atau redistribusi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menegaskan bahwa setiap pergerakan pegawai harus melalui prosedur resmi di BKPSDM.
“Secara aturan, remapping dan redistribusi itu diperkenankan, tapi harus sesuai mekanisme dan bermuara di BKPSDM. Kami tegaskan, hingga saat ini belum ada mekanisme untuk P3K paruh waktu maupun penuh waktu pindah instansi keluar daerah. Jika memaksa pindah sebelum waktunya, itu bisa dianggap mengundurkan diri,” pungkasnya.***














