SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Polresta Serang Kota memusnahkan lebih dari 15 ribu botol minuman keras (miras) hasil operasi penggerebekan di wilayah Kecamatan Taktakan, Rabu (29/4/2026). Pemusnahaan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Satreskrim Polresta Serang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang, Kombes Pol Yudha Satria.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran miras ilegal di satu lokasi di Taktakan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran miras yang kerap memicu gangguan ketertiban umum.
Kapolresta Serang Kombes Pol Yudha Satria menjelaskan bahwa konsumsi miras sering menjadi sumber berbagai masalah sosial. “Efek yang ditimbulkan dari minuman keras ini antara lain mabuk-mabukan, kekerasan, tawuran hingga balap liar,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen aparat bersama pemerintah daerah dalam memberantas peredaran miras, baik di wilayah Kota maupun Kabupaten Serang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh agama, hingga Ketua DPRD Kota Serang, menunjukkan adanya dukungan lintas elemen masyarakat.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh jenis Singaraja dan Pros sebanyak 15.199 botol. Selain itu, terdapat pula jenis lain seperti Blackcurrant, Beer Pros Anggur, Anggur Coliseum, Iceland, hingga anggur merah.
Terhadap pemilik barang, polisi telah menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda sekitar Rp30 juta.
Yudha pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing. “Apabila menemukan warung atau tempat hiburan malam yang tidak berizin dan menjual minuman keras, segera laporkan kepada kami. Sekecil apa pun akan tetap kami tindak,” tegasnya.***













