Kamis, 30 April 2026

BI Banten Musnahkan Ribuan Uang Palsu Non Yuridis, Jaga Kehormatan Rupiah

- Kamis, 30 April 2026

| 15:00 WIB

Momen pemusnahan uang palsu non yuridis yang dilakukan Bank Indonesia Banten bersama aparat penegak hukum. Sebanyak 8.527 lembar uang palsu berbagai pecahan dimusnahkan untuk menjaga kehormatan Rupiah dan kepercayaan publik. (foto: Ist)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama Aparat Penegak Hukum (APH) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Uang Palsu Non Yuridis. Langkah ini merupakan wujud nyata sinergi antar otoritas dalam menjaga kehormatan Rupiah dan sistem pembayaran yang aman.

APH yang terlibat dalam kegiatan ini meliputi Polda Banten, Pengadilan Tinggi Banten, Pengadilan Negeri Serang, dan Kejaksaan Negeri Serang.

Dalam kesempatan tersebut, dimusnahkan sebanyak 8.527 lembar uang palsu non yuridis dengan berbagai pecahan mulai dari Rp100.000 hingga Rp5.000. Uang tersebut merupakan hasil temuan dan klarifikasi periode 2018 sampai dengan 2025 yang telah melalui proses verifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, namun tidak diproses melalui mekanisme peradilan pidana.

Kepala Perwakilan BI Banten, Ameriza, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan upaya strategis menutup ruang peredaran uang palsu dan melindungi masyarakat.

“Rupiah bukan sekadar alat pembayaran, melainkan simbol identitas bangsa, lambang kedaulatan negara, dan wujud kepercayaan publik yang harus senantiasa dijaga kehormatannya,” ujar Ameriza. Rabu (29/4/2026).

Peredaran uang palsu dinilai tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat mencederai kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, penanganannya dilakukan secara komprehensif melalui penindakan, pencegahan, edukasi, serta koordinasi lintas lembaga yang kuat.

BI juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Selain penguatan sinergi, edukasi publik terus digencarkan melalui semangat Cinta, Bangga, Paham Rupiah (CBP Rupiah) agar masyarakat semakin waspada terhadap ciri keaslian uang dan modus pemalsuan.***