Rabu, 20 Mei 2026

Enam Pejabat BPN Kota Serang Jadi Tersangka Gratifikasi, Raup Rp2 Miliar dari “Uang Taktis”

- Rabu, 20 Mei 2026

| 21:34 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Ekroni

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kejaksaan Negeri Serang melakukan gebrakan besar di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Serang. Sebanyak enam pejabat dan mantan pejabat resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Keenamnya diduga memainkan praktik pungutan liar dalam pelayanan pertanahan yang berlangsung selama lima tahun, yakni periode 2020 hingga 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Ekroni, mengungkapkan, para tersangka menduduki jabatan-jabatan strategis yang memiliki wewenang langsung atas pengurusan dokumen tanah. Di antara nama yang tersandung kasus adalah TR, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2024–2026.

Selain itu, penyidik juga menjaring tiga mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, yaitu PG, AM, dan DM yang menjabat pada periode berbeda. Dua lainnya adalah AD selaku Kepala Koordinator Substansi Survei dan Pemetaan, serta GW yang menjabat Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.

“Keenamnya kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan serta layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Serang,” tegas Dado saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).

Penetapan ini bukan tanpa dasar kuat. Berkas perkara disusun berbekal alat bukti lengkap berupa keterangan saksi, dokumen resmi, hingga rekaman elektronik yang dikumpulkan tim penyidik. Bahkan, kejaksaan melakukan penggeledahan serentak di enam lokasi berbeda yang tersebar di Kota Serang, Tangerang, hingga Jakarta untuk mengamankan barang bukti tambahan.

Praktik haram ini terungkap berjalan aktif sejak 2021 hingga 2026 dan terbagi dalam dua klaster besar, yaitu di Seksi Penetapan Hak serta Seksi Survei dan Pemetaan. Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah menyalahgunakan wewenang dengan meminta uang tambahan di luar ketentuan negara. Uang pungutan yang mereka sebut halus sebagai “uang taktis” ini dipatok antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per pemohon.

Akumulasi dari pungutan liar yang dilakukan secara masif dan berulang itu, diperkirakan telah meraup keuntungan lebih dari Rp2 miliar rupiah. Dana tersebut dikumpulkan secara melawan hukum demi keuntungan pribadi maupun kroni yang terlibat.

“Uang taktis itulah yang dikumpulkan dan digunakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, jelas-jelas melawan hukum,” tegas Dado.

Atas perbuatannya, empat tersangka yakni TR, PG, AM, dan DM dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara AD dan GW mendapatkan ancaman lebih berat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi dan Pasal 605 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tak main-main, kejaksaan langsung menahan keenam tersangka di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang selama 20 hari, terhitung mulai 20 Mei hingga 8 Juni 2026. Langkah ini diambil mengingat ancaman hukuman yang membayangi bisa mencapai 20 tahun penjara, serta kekhawatiran tersangka akan menghilangkan jejak, kabur, atau mengulangi perbuatan.

Kajari Serang berharap, penindakan tegas ini menjadi titik balik perbaikan birokrasi. Pelayanan pertanahan diharapkan kembali bersih, transparan, dan bebas dari pungli yang selama ini memberatkan masyarakat.***