SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Unggahan lowongan kerja di situs resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang mendadak memicu kontroversi dan sorotan tajam dari publik. Pasalnya, dalam pamflet lowongan tersebut, tercantum syarat diskriminatif berupa larangan berjilbab bagi pelamar posisi Personal Assistant (PA) dan Receptionist.
Berdasarkan pantauan di laman resmi Disnakertrans Kota Serang, lowongan kerja tersebut dibuka oleh PT Cakrawala Jaya Estate, sebuah perusahaan yang berlokasi di Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Pengumuman rekrutmen ini terpampang jelas pada menu Info Grafis situs resmi milik pemerintah daerah tersebut.
Perusahaan tersebut sebenarnya membuka lowongan untuk sejumlah posisi, mulai dari Desain Grafis, Accounting, Staff HRD, hingga Personal Assistant (PA) dan Receptionist. Namun, gelombang protes muncul setelah netizen menyoroti bagian kualifikasi khusus untuk posisi PA dan Receptionist yang secara eksplisit menuliskan syarat perempuan dan “tidak berjilbab”.
Menanggapi polemik yang menggelinding di masyarakat, Kepala Disnakertrans Kota Serang, Moch. Popy Nopriadi, langsung memberikan klarifikasi. Popy mengklaim bahwa syarat yang menuai polemik tersebut saat ini sudah direvisi setelah mendapat respons negatif dari warga.
“Untuk permasalahan di atas sudah dilakukan perubahan. Syarat tidak berjilbab sudah dihilangkan. Demikian, bisa dicek,” ujar Popy saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/6/2026).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai asal-usul klausul kontroversial tersebut—apakah murni dari pihak korporasi atau ada kesalahan input dari internal dinas—Popy menegaskan bahwa institusinya hanya bertindak sebagai fasilitator informasi.
“Disnaker hanya memfasilitasi info loker kepada masyarakat. Semua persyaratan merupakan kewenangan perusahaan. Tapi segera setelah ada respons dan saran dari masyarakat, Disnaker segera merespons dan berkomunikasi dengan pihak perusahaan untuk mengganti dan merevisi persyaratan tersebut,” bebernya.
Meski Kepala Dinas mengklaim aturan tersebut sudah diubah, penelusuran lebih lanjut di situs resmi Disnakertrans Kota Serang menunjukkan hal berbeda. Lembar pengumuman yang memuat syarat “tidak berjilbab” tersebut nyatanya masih terlihat dan belum sepenuhnya diturunkan atau diperbarui oleh admin situs.
Pencantuman syarat berbau diskriminasi agama dan gender ini jelas menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, negara menjamin setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi.
Ketentuan ketat ini diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 yang menjamin perlakuan setara dan adil bagi seluruh pencari kerja maupun pekerja, tanpa memandang suku, ras, agama, maupun gender.
Hingga berita ini diturunkan, upaya klarifikasi kepada pihak manajemen PT Cakrawala Jaya Estate terkait alasan logis di balik pencantuman syarat “tidak berjilbab” tersebut masih terus dilakukan.***














