Rabu, 3 Juni 2026

Polisi Ringkus Debt Collector yang Keroyok dan Bacok Anggota Brimob di Kota Serang

- Rabu, 3 Juni 2026

| 14:58 WIB

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea (foto: istimewa)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Polda Banten bergerak cepat meringkus komplotan debt collector yang nekat melakukan perampasan kendaraan dan penganiayaan terhadap dua personel Satbrimob Polda Banten. Peristiwa tragis itu terjadi di wilayah Legok, Kota Serang, pada Selasa malam (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku.

“Kejadian bermula saat sejumlah debt collector asal Tangerang melakukan upaya perampasan kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten. Dalam prosesnya, terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan,” ujar Maruli saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Dari total 11 pelaku yang teridentifikasi, polisi saat ini telah berhasil mengamankan dua orang.

“Saat ini kami telah meringkus dua orang pelaku berinisial FN dan YS. Kasus ini masih dalam proses pengembangan. Tadi malam, kami juga sudah mengamankan barang bukti dari TKP berupa satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza,” jelasnya.

Akibat pengeroyokan brutal tersebut, dua personel Brimob dilaporkan harus menjalani perawatan medis akibat luka-luka yang cukup serius.

Bripda FD mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam. Sementara rekannya, Bripda AY, mengalami luka pada bagian hidung serta sejumlah luka lecet di tubuhnya.

“Saat ini kedua korban sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten,” tambah Maruli.

Menyikapi peristiwa ini, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki melalui Kabidhumas menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aksi premanisme di wilayah hukum Polda Banten.

“Tidak boleh ada perilaku premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Banten, baik yang dilakukan oleh debt collector, mata elang, maupun kelompok lainnya. Tidak boleh ada penganiayaan, penarikan kendaraan secara paksa, ancaman, intimidasi, ataupun perbuatan melawan hukum lainnya,” tegas Maruli.

Polda Banten memastikan akan menindak tegas seluruh pelaku yang terlibat tanpa pandang bulu. “Terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Di akhir keterangannya, Kombes Pol Maruli mengimbau kepada seluruh perusahaan pembiayaan (leasing/finance) agar selalu mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam melakukan penagihan maupun eksekusi kendaraan.

“Kami mengingatkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan agar menggunakan jalur yang benar dan sesuai aturan dengan memastikan seluruh persyaratan fidusia telah dipenuhi,” pungkasnya.***

2