SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Serang kerap menghadapi jalan buntu. Meski operasi penutupan dan imbauan berulang kali dilakukan, sejumlah pengusaha hiburan malam dinilai masih membandel dan nekat kembali membuka usahanya secara sembunyi-sembunyi dengan pola kucing-kucingan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Heri Hadi mengungkapkan, hingga saat ini tercatat ada 17 THM yang telah ditindak tegas oleh petugas di lapangan. Dari total tersebut, tindakan ekstrem berupa pembongkaran bangunan secara fisik terpaksa dilakukan pada klaster wilayah timur.
“Tindakan tegas sudah kami lakukan pada 17 THM. Sebanyak 7 lokasi di wilayah timur, tepatnya di daerah Kalodran, tidak hanya aktivitas usahanya saja yang diblokir, tapi bangunannya juga kami bongkar paksa. Sempat nekat buka lagi 3 sampai 4 kali, tapi langsung kami bongkar ulang,” kata Heri saat diwawancarai awak media usai rapat koordinasi dengan DPRD Kota Serang, Kamis (4/6/2026).
Sementara untuk 10 THM lainnya, Heri menjelaskan bahwa bangunan yang digunakan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah. Kondisi itu membuat petugas tidak bisa merobohkan bangunan, melainkan hanya sebatas menutup aktivitas operasional dan melakukan penyegelan.
“Yang 10 lokasi itu menggunakan gedung yang izin IMB-nya ada dan legal. Jadi aktivitas usahanya yang kami tutup total dan dieksekusi melalui penyegelan sebagai simbol bahwa tempat tersebut dilarang keras beroperasi,” tambahnya.
Heri tidak menampik adanya kendala besar dalam menjaga konsistensi penutupan THM di ibu kota Provinsi Banten ini. Karakter pengusaha THM yang kerap mencuri-curi kesempatan menjadi tantangan tersendiri bagi personel Satpol PP akibat terbatasnya kewenangan yang diatur dalam regulasi saat ini.
“Kesulitan kami selama ini adalah ketika sudah ditutup, mereka timbul (buka) lagi. Apakah kami harus tutup lagi? Kemarin kami sudah sharing dengan DPRD, ya formulanya kami tutup lagi saja. Namun, batas kewenangan Satpol PP dalam aturan yang ada sekarang memang baru sampai di situ,” keluh Heri.
Oleh sebab itu, Satpol PP menegaskan perlunya penguatan regulasi baru, baik berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maupun peninjauan ulang Peraturan Daerah (Perda) ketertiban umum guna memperkuat taji petugas di lapangan. Menurutnya, regulasi yang tajam merupakan ‘senjata’ utama Satpol PP dalam menegakkan hukum pidana ringan (tipiring) maupun sanksi administratif.
Guna menyiasati celah regulasi tersebut, Satpol PP Kota Serang kini mengintensifkan patroli malam hingga inspeksi mendadak (sidak) secara berkala untuk mempersempit ruang gerak THM ilegal. Operasi penyisiran menyasar jam-jam krusial, mulai dari pukul 22.00 WIB hingga menjelang subuh sekitar pukul 03.00 WIB.
Merespons desakan dari Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman terkait percepatan langkah administrasi yang lebih berani, Heri menyatakan kesiapannya untuk segera melayangkan Surat Peringatan (SP) kedua kepada para pemilik THM yang membandel.
“Instruksi legislatif akan langsung kami tindak lanjuti dengan menerbitkan surat perintah berikutnya. Kami hanya khawatir jika setelah SP kedua dan ketiga dieksekusi, mereka balik lagi. Jadi ini polanya akan terus bergulir,” jelasnya.
Ia memastikan, surat peringatan tersebut nantinya akan mencantumkan secara eksplisit berbagai dasar hukum penegakan aturan, mulai dari Perda hingga Peraturan Walikota (Perwal). Heri optimistis, payung hukum yang dicantumkan kali ini sudah cukup kuat sebagai pijakan tindakan eksekusi riil oleh pemerintah daerah.***















