Senin, 8 Juni 2026

Pemkot Serang Minta Warga Laporkan Dapur Makan Bergizi Gratis yang Bandel dan Langgar Aturan

- Senin, 8 Juni 2026

| 14:08 WIB

Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang, Yudi Suryadi (FOTO: Mahyadi/bantenpro)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga melanggar aturan, baik terkait masalah lingkungan maupun operasional.

Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang, Yudi Suryadi, menyatakan bahwa laporan dari masyarakat akan menjadi dasar kuat bagi Satuan Tugas (Satgas) Pemkot Serang untuk melakukan kontrol dan pengecekan langsung di lapangan.

“Sampaikan saja laporan tertulis. Sebutkan lokasinya di mana dan nama SPPG-nya siapa. Itu akan menjadi dasar bagi Satgas untuk melakukan kontrol di lapangan,” ujar Yudi saat diwawancarai di ruangannya, Senin (8/6/2026).

Yudi menjelaskan, Satgas ini bersifat lintas sektor dan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Jika aduan masyarakat berkaitan dengan masalah dampak lingkungan, Pemkot Serang akan langsung mendorong Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk turun tangan.

“Nanti hasil pengecekan dari tim di bidangnya itu akan kami minta laporannya untuk disampaikan kepada pimpinan. Arahan pimpinan nanti yang menjadi dasar kami untuk melakukan peneguran,” jelasnya.

Meski siap bertindak tegas, Yudi menekankan bahwa Pemkot Serang sejauh ini mengedepankan pendekatan pembinaan ketimbang sanksi langsung yang memberatkan mitra SPPG. Pemkot berkomitmen memberikan solusi atas setiap kendala yang dihadapi pengelola.

“Sifatnya pembinaan, kami tidak mau langsung melakukan tindakan (sanksi). Kami berikan solusi. Kalau menunya kurang bagus, ya tingkatkan sesuai standar. Kalau lingkungannya kurang sesuai, koordinasikan dengan LH. Begitu juga kalau perizinannya belum lengkap, silakan urus,” tutur Yudi.

Bahkan, sebagai bentuk dukungan nyata, Pemkot Serang memfasilitasi pembinaan bagi para penjamah makanan (juru masak) dengan memanfaatkan gedung pemerintahan.

“Setiap Sabtu dan Minggu, ada kegiatan pembinaan terhadap penjamah makanan. Ini program dari kita bersama Dinas Kesehatan agar makanan yang disajikan memenuhi kadar gizi dan higienitas yang ketat. Di sini peran Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan sangat besar,” tambahnya.

Terkait ketentuan pembangunan dapur atau SPPG baru, Yudi mengingatkan agar para mitra tidak mengabaikan prosedur perizinan dan standar lingkungan, meskipun program ini merupakan program strategis nasional. Pihak pengelola wajib berkoordinasi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Dinas LH untuk urusan lingkungan, hingga Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait kelaikan bangunan.

“Minimal ada pemberitahuan atau izin lingkungan setempat agar masyarakat tidak curiga. Kami juga menekankan agar keberadaan SPPG ini membawa dampak domino positif bagi ekonomi lokal,” kata Yudi.

Pemkot Serang berharap operasional dapur gizi ini mampu menyerap tenaga kerja dari warga sekitar, seperti untuk posisi juru masak hingga tukang cuci piring.

Menanggapi adanya wacana dari Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat yang berencana mengevaluasi atau membatasi pembukaan SPPG baru di daerah, Yudi menyatakan pihak daerah menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut pada hasil evaluasi mendatang.

“Keinginannya tentu dilakukan evaluasi terlebih dahulu (untuk melihat efektivitasnya),” pungkas Yudi.***

2