Kamis, 18 Juni 2026

Tegas! Pemkot Serang Siapkan Denda Rp50 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

- Kamis, 18 Juni 2026

| 17:42 WIB

Tumpukan sampah luar di jalan jati, kelurahan Warung Jaud, kecamatan Kasemen, kota serang

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang segera menerapkan sanksi denda bagi warga maupun badan usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret memberikan efek jera terhadap oknum yang kerap mencemari lingkungan.

Tak main-main, nilai denda yang disiapkan tergolong fantastis. Untuk badan usaha, denda maksimal mencapai Rp50 juta, sedangkan bagi pelanggar perorangan dikenakan denda maksimal Rp5 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mematangkan regulasi tersebut. Surat Keputusan (SK) terkait penerapan sanksi denda sedang dalam proses penyusunan dan akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.

“Sanksi denda maksimal untuk umum atau badan usaha itu sampai Rp50 juta, sementara untuk perorangan denda maksimal sampai Rp5 juta. Tapi itu nanti kami sosialisasikan dulu ke masyarakat,” ujar Farach kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Farach menegaskan, kebijakan ini merupakan lanjutan dari upaya pemerintah dalam menertibkan pengelolaan sampah. Sebelumnya, DLH Kota Serang telah menerapkan sanksi sosial dengan mempublikasikan wajah pelanggar yang tertangkap kamera CCTV atau petugas di media sosial.

“Untuk sanksi sosial kan sudah, jadi nanti dalam waktu dekat sanksi denda juga akan diterapkan,” tambahnya.

Di samping penegakan hukum, DLH Kota Serang saat ini tengah gencar melakukan pemetaan wilayah hingga tingkat RT dan RW. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi kawasan yang masih belum tertib dalam pengelolaan sampah maupun kepatuhan pembayaran retribusi.

“Kami sedang mintain data ke masing-masing wilayah melalui Pak Camat. Dari sana kita akan tahu lingkungan mana, RT atau RW mana saja yang pengangkutan sampahnya jalan tapi belum bayar retribusi,” jelasnya.

Meski sanksi denda akan diberlakukan, Farach memastikan bahwa pelayanan pengangkutan sampah oleh armada DLH tetap berjalan normal seperti biasa. Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih kooperatif dan disiplin dalam menjaga kebersihan lingkungan demi kenyamanan bersama.***

2