SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten meringkus tiga orang tersangka kasus pemerasan terhadap PT Gandasari Energi yang berlokasi di Desa Bojonegara, Kabupaten Serang. Ketiganya yakni SB (40), Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Serang, bersama dua rekannya berinisial SU (43) dan NS (51).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, para tersangka melakukan aksi pemerasan dengan ancaman penghentian paksa aktivitas reklamasi apabila tuntutan dana mereka tidak dipenuhi.
“Kasus ini bermula dari proses reklamasi PT Gandasari Energi sejak 2022. Meski perusahaan sudah memberikan kompensasi dan CSR, para tersangka tetap menuntut pembayaran sisa kewajiban dengan cara mengancam,” ujar Dian Setyawan dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).
Dian memaparkan, terdapat sisa kewajiban kompensasi yang belum dibayar perusahaan kepada Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh sebesar Rp62 juta, serta kepada Rukun Nelayan Prisei Pesisir sebesar Rp125 juta. Namun, para tersangka juga memanipulasi keadaan dengan meminta dana “jatah” bulanan sebesar Rp5 juta.
“Tersangka SB meminta dana Rp5 juta per bulan. Sudah dibayar enam kali, kemudian mereka meminta lagi total Rp90 juta untuk masa 18 bulan saat reklamasi tidak beroperasi. Padahal, perusahaan belum bisa memenuhi karena operasional sempat berhenti dan baru berjalan kembali Juli 2026 ini,” jelasnya.
Puncak pemerasan terjadi pada 2 Juli 2026, di mana sekitar 100 orang menggelar aksi unjuk rasa yang berujung pada perusakan portal perusahaan. Aksi berlanjut pada 6 Juli 2026, saat SB dan kelompoknya mencoba menduduki kapal milik perusahaan yang tengah bersandar.
Atas perbuatannya, SB, SU, dan NS kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi juga tengah memburu lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini.
“Para tersangka dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 483 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Dian.***













