Rabu, 22 April 2026

Kejari Serang Musnahkan Narkoba, Ribuan Obat Ilegal, hingga Rokok Cukai Palsu

- Rabu, 22 Oktober 2025

| 15:57 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan ratusan jenis barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, ribuan butir obat ilegal, hingga rokok tanpa cukai.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intel Kejari Serang, Meryon, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 131 perkara tindak pidana umum (Pidum) dan 2 perkara tindak pidana khusus (Pidsus) yang putusannya pada tahun 2025 dan 2024.

“Barang bukti ini terdiri dari perkara orang dan harta benda, perkara keamanan dan kepentingan umum, narkoba, dan kemudian 2 perkara tindak pidana khusus yang merupakan perkara tindak pidana cukai,” ujar Meryon di sela kegiatan pemusnahan di Kejari Serang, Rabu (22/10/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

  • Sabu seberat 129 gram
  • Ganja 68 gram
  • Tembakau sintetis 212 gram
  • Tramadol sebanyak 7.100 butir
  • Eximer sebanyak 5.062 butir
  • Rokok tanpa cukai sebanyak 792 slop
  • Teh Botol Sosro sebanyak 70 dus
  • Teh Rutri sebanyak 397 dus
  • Koper sebanyak 3 buah
  • Handphone, lakban, timbangan digital, konsilator T
  • Pakaian, kosmetik berbagai jenis dan merek, hingga jamu tradisional
  • Sajam (senjata tajam)

Meryon menambahkan, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara yang beragam.

“Kegiatan pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan cara di-blender, dan dipotong dengan menggunakan alat pemotong, sehingga barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, IG Punia Atmaja, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin dari program kerja Kejaksaan Negeri Serang.

“Perkara pidum dan pidsus. Jadi ini merupakan agenda rutin dari program kerja (Kejari) dalam hal pengelolaan aset dan barang bukti. Setelah keputusan pengadilan tahun 2025 ataupun tahun 2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap, nanti kita lakukan pemusnahan. Kita lakukan setahun 4 kali,” kata Punia.

Pemusnahan ini, lanjut Punia, juga merupakan bentuk transparansi kepada publik mengenai barang bukti yang ditangani oleh pihak kejaksaan.

“Ini sebagai bentuk transparansi juga ya, transparansi terhadap apa yang kita lakukan di barang buktinya kita. Jadi target kita setelah sidang berkekuatan hukum tetap itu nol,” pungkasnya.***