Rabu, 29 April 2026

Sebanyak 7 Pengedar dan Ribuan Pil Koplo Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

- Rabu, 30 Oktober 2024

| 02:27 WIB

Jajaran kepolisian Polres Serang saat menunjukan barang bukti ribuan pil koplo dari para pelaku yang berhasil diamanakan

SERANG,BANTENPRO.CO.ID – Jajaran Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan tujuh orang tersangka kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis daftar G dan berhasil menyinta ribuan pil berbagi jenis.

Dari penangkapan itu, kata Kasat Narkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiyansyah, merupakan pengedar di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten. 

“Alhamdulilah, dalam kurun waktu satu Minggu, kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka, dan menyita ribuan pil koplo berbagai jenis,” kata Bondan, Selasa 29 Oktober 2024.

BACA Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Pada kesempatan itu, Bondan juga menegaskan Satreskoba Polres Serang akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Serang, dimana, selain menjadi atensi Kapolda Banten dan Kapolres Serang, hal ini guna melindungi generasi anak bangsa. 

“Ini komitmen kami, dalam mencegah dan memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Serang,” katanya. 

Lanjut Bondan, dari tujuh orang yang berhasil ditangkap, pihaknya juga mengamankan barang bukti, 3000 butir pil Heximer, 2000 butir pil Tramadol, jenis yerindo 800 butir.

BACA Polres Serang Tangkap Kurir Sekaligus Bandar Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

“Untuk para tersangka sendiri, terancam 12 tahun penjara,” tukasnya.***