SERANG, BANTENPRO.CO.ID — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang.
Di balik momentum penyerahan SK tersebut, Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, melayangkan peringatan keras agar para abdi negara tidak tergiur menggadaikan dokumen penting itu demi pinjaman online (pinjol).
Murni menegaskan, para pegawai diminta untuk menjaga dan menyimpan SK mereka dengan rapi. Pasalnya, masalah finansial kerap kali menjadi akar permasalahan yang memicu pelanggaran disiplin kerja di kalangan pegawai.
“Harapannya SK-nya tetap disimpan dengan rapi. Jangan sampai mengganggu perekonomian karena salah satu alasan ketika ASN tersebut terkena hukuman disiplin adalah faktor ekonomi. Kalau sudah faktor ekonomi, dipastikan kerja juga tidak akan profesional,” tegas Murni usai pelantikan di Puspemkot Serang, Senin (3/8/2026).
Meski memastikan sejauh ini belum ada laporan mengenai ASN Kota Serang yang terjerat masalah keuangan akut seperti pinjol, Murni menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. BKPSDM berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran akibat persoalan tersebut.
“Langkah penegakan ini akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil demi menjaga integritas instansi,” tandasnya.
Catatan Penyerahan SK ASN Kota Serang:
- Total Penerima: 533 CPNS beralih status menjadi PNS dan 392 ASN menerima SK jabatan fungsional.
- TMT Pengangkatan: 1 Agustus 2026.
- SPMT Berlaku: 3 Agustus 2026.
- Sistem Pengawasan: Pemkot Serang menerapkan manajemen talenta serta sistem E-Kinerja harian secara digital yang difasilitasi oleh BKN untuk memantau produktivitas kerja pegawai.***













