Kamis, 22 Oktober 2026

Suku Cadang Kapal Sudah Diincar, Polisi Bongkar Aksi Perompakan di Perairan Banten

- Kamis, 22 Oktober 2026

| 14:42 WIB

Dua terdua pelaku perompak dan satu orang penadah suku cadang kapal saat digelandang Polisi. (Foto: Ismatullah/Bantenpro.co.id)


CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Komplotan pencuri suku cadang mesin kapal di perairan Merak, Kota Cilegon, dan Bojonegara, Kabupaten Serang, diduga sudah menentukan target sebelum beraksi. Mereka disebut memantau kapal yang diincar, lalu mendatanginya menggunakan speedboat saat dini hari.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pelaku diduga naik ke kapal dan menahan awaknya saat mengambil suku cadang mesin.

“Pelaku ini sudah mapping, sudah memata-matai yang menjadi target,” kata Maruli dalam konferensi pers di Ditpolairud Polda Banten, Kamis (22/10/2026).

Menurut Maruli, pencurian biasanya berlangsung sekitar pukul 02.00 hingga 05.00 WIB. Komponen yang diambil merupakan suku cadang asli atau genuine. Polisi menduga barang tersebut sudah memiliki calon pembeli.

Salah satu kapal yang disebut dalam pengungkapan kasus ini adalah Rasuna Baruna, kapal pengangkut batu bara dari Sumatra menuju perairan Merak.

Direktur Polairud Polda Banten Kombes Pol Eko Hartanto mengatakan, tiga orang telah ditangkap. Mereka berinisial B dan R yang diduga sebagai pelaku pencurian, serta J yang diduga menampung barang hasil kejahatan.

Dua orang lainnya, berinisial S dan W, masih diburu polisi.

Penyidik juga menelusuri dugaan pencurian di tujuh lokasi. Namun, baru dua lokasi yang dilaporkan secara resmi.

“Tujuh TKP yang masih ada laporannya baru dua,” ujar Eko.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi para pelaku. Rekaman kamera pengawas atau CCTV juga diperiksa untuk membantu mengungkap perkara.

Suku cadang hasil pencurian diduga dijual ke wilayah Jakarta Utara. Kerugian dalam kasus ini disebut mencapai Rp200 juta. Salah satu kapal yang dilaporkan menjadi korban merupakan kapal milik PT Andika Lines.

Dua tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf b, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, J yang diduga sebagai penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP.

Polisi masih mengembangkan penyidikan dan meminta pemilik kapal yang merasa kehilangan suku cadang untuk melapor ke Ditpolairud Polda Banten.***

2