Minggu, 6 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Janjikan Upah Besar, Polda Banten dan Jajaran Tangkap Pelaku Kasus Perdagangan Orang

Mahyadi

| Rabu, 21 Juni 2023

| 12:47 WIB

BANTENPRO.CO.ID, Serang – Polda Banten beserta Polres Jajaran berhasil mengamankan empat orang Pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial Sl, MN, KH dan RI.

“Empat tersangka ini kita amankan di masing-masing polres SL (42) dan MN (50) Polresta Tangerang dengan dua korban KT (28) dan ST (40), sementara itu dua pelaku lainya KH dan RI berhasil diamankan oleh Polres Cilegon dengan satu orang korban berinisial NS,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto kepada awak media, Rabu 21 Juni 2023.

Lanjut Kabid Humas menjelaskan keempat mempunyai Modus yang sama yakni menjanjikan gaji besar namun dalam pelaksanaannya korban mendapatkan hasil sebaliknya.

BACA https://bantenpro.co.id/polresta-serang-kota-kembali-ungkap-kasus-tppo-satu-warga-kota-serang-ditetapkan-tersangka/

“Akan pulang ke tanah air tapi dipersulit. Di Polresta Tangerang akhirnya ada tindak lanjut laporan dari suami dengan dugaan TPPO, dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku beroperasi sejak 2021 saat ini pendalaman. Keterangan awal 2 korban. Sementara itu di polres cilegon pelaku mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2016,” katanya.

Di Polresta Tangerang, kata Didik legalitas ada tapi perlakuan tidak sesuai yang dijanjikan dan masih dalam pengembangan.”Tadi ditanya penyidik karena tujuannya ada dua di Tangerang tujuan ke Qatar di Cilegon di Arab Saudi. Polresta Tangerang Pertama, di dalam proses pengungkapan bagaimana agen bisa memberikan informasi jelas pertam proses rekrut menempatkan mengirimkan di dalam seluruh delik bisa alternatif,” jelasnya.

BACA https://bantenpro.co.id/satgas-tppo-polda-banten-berhasil-mengungkap-tiga-kasus-penyalur-tki-ilegal-ke-arab-saudi/

Akibat perbuatannya kini empat pelaku terancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.***

Bagikan Artikel

Scroll to Top