Sabtu, 31 Oktober 2026

Keberatan atas Tindakan Polisi Mendobrak Pesantren di Sukoharjo

- Sabtu, 31 Oktober 2026

| 07:15 WIB

Wari Syadeli

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Qur'an Barakatul Ulum Ciruas, Plawad, Kabupaten Serang, H. Wari Syadeli. (Foto: Ist).

Oleh: H. Wari Syadeli, M.Si (Pengasuh Pondok Pesantren Al-Qur’an Barakatul Ulum Ciruas, Plawad, Kabupaten Serang)

BANTENPRO.CO.ID – Penegakan hukum memang menjadi kewajiban negara. Namun, kewenangan aparat tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan nilai kemanusiaan, kehormatan perempuan, perlindungan anak, dan martabat lembaga pendidikan keagamaan. Inilah persoalan mendasar yang patut direnungkan dari peristiwa penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan pengelola pesantren yang diberitakan sejumlah media, aparat kepolisian datang ketika para santriwati masih tertidur. Pihak pesantren mengadukan adanya pendobrakan pintu, dugaan intimidasi, pembentakan, hingga pengarahan senjata laras panjang kepada santriwati yang belum mengenakan pakaian secara sempurna. Jika keterangan tersebut benar, tindakan demikian bukan persoalan sepele. Ada kehormatan perempuan, perlindungan anak, dan martabat lingkungan pendidikan yang harus dipertanggungjawabkan.

Kita memahami bahwa kepolisian memiliki kewenangan melakukan penggeledahan berdasarkan ketentuan hukum. Kapolda Jawa Tengah menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah pada September 2026. Kepolisian juga menyatakan penggeledahan telah didasarkan pada penetapan pengadilan, Namun Kepolisian juga tidak boleh abai terhadap perlindungan produk makanan Halal bagi masyarakat, apalagi di komunitas masyarakat Muslim, jadi akar persoalan masalah semestinya menjadi perhatian Kepolisian.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, sebagaimana diberitakan media pada 30 Oktober 2026, menegaskan bahwa penggeledahan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia menyatakan, “Kita melaksanakan itu sesuai SOP yang sudah ada. Surat penggeledahannya juga sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri.”

Pernyataan tersebut tentu adalah pernyataan normatif sebagai bentuk penjelasan resmi kepolisian setempat. Namun, publik juga berhak mempertanyakan apakah seluruh tindakan di lapangan benar-benar telah memenuhi prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sebab, keberadaan surat izin penggeledahan tidak serta-merta menjawab seluruh keberatan mengenai cara aparat memperlakukan orang-orang yang berada di lokasi apalagi di kawasan pondok pesantren dengan obyek santriwati disaat penggerebegan, terdapat pelanggaran prosedur dan hal ini layak dilaporkan ke Divpropam Mabes Polri.

Memang benar Pesantren bukanlah tempat yang kebal hukum dan aparat tentu berhak melakukan penyelidikan dan penegakan hukum bila terdapat pelanggaran hukum. Namun, pesantren juga bukan ruang yang boleh diperlakukan sewenang-wenang. Terlebih, ketika penggeledahan berlangsung di lingkungan asrama perempuan yang dihuni anak-anak dan santriwati. Pendekatan yang humanis, perlindungan privasi, serta pendampingan yang layak semestinya menjadi perhatian utama.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah memberikan pengakuan terhadap fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang dijalankan pesantren. Pesantren bukan sekadar bangunan tempat tinggal, melainkan institusi pendidikan dan pembentukan akhlak generasi bangsa. Karena itu, penghormatan terhadap lingkungan pesantren merupakan bagian dari penghormatan terhadap kehidupan sosial dan pendidikan masyarakat.

Kita juga perlu mengingatkan semangat Polri dengan prinsip Polisi Dekat dengan Masyarakat. Kedekatan tersebut jangan berhenti sebagai slogan kelembagaan. Ia harus dibuktikan melalui tindakan nyata, terutama ketika aparat berhadapan dengan perempuan, anak-anak, dan lingkungan pendidikan. Polisi harus tegas dalam menegakkan hukum, tetapi ketegasan tidak boleh berubah menjadi arogansi kekuasaan.

Atas dasar itu, Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Divisi Propam Polri perlu memastikan adanya pemeriksaan yang objektif, transparan, dan menyeluruh. Penjelasan kepolisian harus diuji bersama pengaduan pengelola pesantren. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau tindakan yang tidak proporsional, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Keberatan ini bukan bentuk perlawanan terhadap institusi kepolisian, apalagi upaya menghalangi penegakan hukum. Justru, kritik merupakan bagian dari kepedulian masyarakat agar Polri semakin profesional dan dipercaya. Kami mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu, tetapi menolak segala bentuk tindakan yang melampaui batas kewenangan.

Pada akhirnya, negara tidak perlu mempertentangkan penegakan hukum dengan penghormatan terhadap pesantren. Keduanya harus berjalan beriringan. Pesantren membutuhkan negara yang menjamin keadilan, sementara negara membutuhkan pesantren sebagai salah satu kekuatan pendidikan moral bangsa.

Jangan sampai penegakan hukum justru melukai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya melindungi dan mengayomi mereka. Menjaga marwah pesantren adalah bagian dari menjaga kehormatan bangsa.*

2