SERANG, BANTENPRO.CO.ID — Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) Banten Raya didorong tidak hanya menjadi organisasi yang menaungi profesi advokat, tetapi juga berkembang sebagai gerakan advokasi yang memperjuangkan keadilan, melindungi hak masyarakat, dan menjaga integritas penegakan hukum.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI RBA Banten Raya periode 2026-2030 di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Sabtu (7/11/2026).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI RBA, Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., mengatakan profesi advokat menghadapi tantangan yang semakin kompleks, terutama di tengah persoalan integritas lembaga penegak hukum dan menurunnya kepercayaan publik.
Menurut Ahmad Fikri, berbagai kasus dugaan korupsi dan penyimpangan dalam proses penegakan hukum tidak hanya berdampak pada institusi terkait, tetapi juga memengaruhi kehidupan masyarakat secara luas. Dampaknya antara lain menyangkut kepastian hukum dalam dunia usaha hingga perlindungan hak masyarakat kecil.
Karena itu, tanggung jawab advokat tidak boleh hanya berorientasi pada kemenangan dalam menangani perkara. Advokat juga memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga prinsip negara hukum serta memperjuangkan keadilan.
“Setiap pagi kita harus bertanya pada diri kita sebelum menjalankan tugas profesi, apakah kita sudah menjalankan apa yang memang diharapkan dari kita sebagai advokat,” ujar Ahmad Fikri.
Ia juga mengingatkan agar organisasi advokat tidak menghabiskan energi untuk konflik internal maupun perdebatan antarlembaga. Menurutnya, organisasi harus lebih fokus meningkatkan kapasitas anggota, memperkuat pelayanan, dan membangun kelembagaan.
“Kita tidak mau menghabiskan waktu untuk bertikai dan berdebat mengenai organisasi. Kita mau menghabiskan waktu untuk bekerja, melayani anggota dan membangun organisasi,” tegasnya.
Ahmad Fikri berharap kepengurusan DPC PERADI RBA Banten Raya mampu menerjemahkan tanggung jawab tersebut ke dalam program kerja konkret yang memberikan manfaat bagi anggota maupun masyarakat.
Ketua DPC PERADI RBA Banten Raya, Raden Elang Yayan Maulana, S.H., menyatakan optimistis dapat mengembangkan organisasi dengan dukungan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, kalangan swasta, akademisi, hingga profesional.
Salah satu program yang disiapkan adalah pengembangan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) melalui kerja sama dengan perguruan tinggi. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan profesi sekaligus memperkuat hubungan antara dunia akademik dan praktik hukum.
Sebagai alumni Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Raden Elang juga melihat peluang untuk memperluas jejaring dengan kalangan akademisi dan alumni dalam pengembangan sumber daya manusia bidang hukum di Banten.
Selain pendidikan profesi, pihaknya berencana memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum dan pendampingan advokasi, termasuk dalam persoalan hak asasi manusia (HAM).
Menurut Raden Elang, keterbatasan akses terhadap layanan hukum masih menjadi persoalan bagi sebagian masyarakat. Karena itu, organisasi advokat perlu mengambil peran lebih luas agar keberadaannya tidak hanya dirasakan oleh anggota, tetapi juga memberikan manfaat bagi publik.
Dukungan terhadap penguatan peran advokasi juga disampaikan Dewan Pakar PERADI RBA Banten Raya, Prof. Dadang Herli Saputra. Ia menilai keterlibatan aktivis, akademisi, dan pegiat HAM dalam kepengurusan menjadi modal penting untuk membangun organisasi yang memiliki kepedulian terhadap persoalan hukum dan sosial.
Prof. Dadang menegaskan pelantikan bukan sekadar seremoni pengukuhan kepengurusan. Momentum tersebut harus menjadi titik percepatan untuk menjalankan kerja-kerja advokasi.
“PERADI RBA Banten Raya hari ini bukan titik awal, hari ini adalah titik sprint untuk membela hukum, membela rakyat, dan membela sesuatu yang memang berpihak bagi bangsa dan negara kita,” ujarnya.
Sementara itu, Dewan Pakar PERADI RBA Banten Raya, Prof. Dr. Rena Yulia, S.H., M.H., turut menjadi representasi kalangan akademisi dalam pengembangan organisasi. Penguatan integritas dan profesionalisme advokat menjadi salah satu aspek penting agar kemampuan teknis dalam menangani perkara berjalan seiring dengan tanggung jawab etik dan sosial.
Advokat dituntut tidak hanya memiliki kemampuan berargumentasi dan menangani perkara, tetapi juga keberanian moral untuk memperjuangkan keadilan, menghormati HAM, serta memastikan setiap orang memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum.
Perspektif kolaborasi akademik dan profesi hukum juga disampaikan Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA Untirta), A. Dadan Suryana, S.Sos.
Ia menilai keterlibatan alumni Untirta dalam kepengurusan PERADI RBA Banten Raya dapat membuka ruang kerja sama antara dunia akademik dan profesi hukum. Jejaring alumni diharapkan mampu memperkuat kapasitas organisasi sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum.
Menurutnya, kebanggaan terhadap almamater perlu diwujudkan melalui kontribusi nyata. Pengalaman, kapasitas, dan jaringan yang dimiliki alumni diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi organisasi, tetapi juga menjangkau kepentingan masyarakat luas.
Selain prosesi pelantikan, kegiatan tersebut turut dimeriahkan dengan pertunjukan kesenian tradisional khas Banten, yakni Debus dan tari tradisional.*













