SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kuasa hukum RF (27), Panri Situmorang menyatakan, tukang parkir di Kota Cilegon yang diduga menjadi korban salah tangkap petugas kepolisian Polsek Cibeber dilaporkan oleh anggota DPRD Cilegon dari politisi Partai Gerindra.
“Yang melaporkan anggota DPRD Cilegon dari Partai Gerindra berinisial A,” ujar Panri Situmorang saat dihubungi wartawan, Selasa (22/4/2025).
Diberitakan sebelumnya, RF (27) tukang parkir asal Jombang, Kota Cilegon diduga menjadi korban salah tangkap petugas kepolisian dari Polsek Cibeber. Tindakan oknum petugas tersebut disesalkan korban dan kini telah membuat laporan pengaduan ke Propam Polres Cilegon.
Menurut kuasa hukum RF, Panri Situmorang mengatakan, peristiwa tidak mengenakan itu tidak hanya dialami oleh RF. Kedua temannya yang sedang nongkrong, AB (23) dan RA (22) juga turut dibawa polisi.
“Ada tiga orang yang ditangkap, ketiganya ini merupakan korban salah tangkap,” katanya, Selasa 22 April 2025.
Panri menjelaskan, penangkapan ketiga kliennya tersebut berawal dari laporan pemilik butik berinisial A. Sebelum kejadian atau sekitar tanggal 16-17 Maret 2025, RF yang menjadi tukang parkir diminta untuk memindahkan mobil mewah milik tukang butik A.
“RF ini dikasih kunci mobil mewah untuk memindahkan mobil saudari A ini. Namun karena RF ini tidak ngerti dengan kunci mobil elektrik lalu dia mengembalikannya,” ungkapnya.
Setelah kunci mobil tersebut dikembalikan RF, A mengaku kehilangan kamera Cannon dengan harga Rp 30 juta dan tagihan ratusan juta. Kejadian hilangnya kamera dan tagihan itu lantas dia laporkan kepada teman dekatnya, anggota DPRD Kota Cilegon yang juga berinisial A.
“Anggota DPRD Cilegon ini selanjutnya menghubungi petugas Reskrim Polsek Cibeber,” ujarnya.
Dari laporan tak resmi itu, RF bersama dua rekannya di lokasi ditangkap. Namun, sebelum dilakukan pemeriksaan, anggota DPRD berinisial A itu langsung menghubungi petugas dengan menginformasikan bahwa kamera tersebut telah ditemukan.
“Pas mau dibawa ke Polsek, dapat informasi kalau kamera itu sudah ditemukan. Ada di dalam kamar, tertutup butik,” ujarnya.
Panri mengatakan, selain menangkap ketiga kliennya, oknum petugas tersebut juga menyita ponsel dan KTP. Tindakan oknum ini, menurutnya merupakan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. “Ditangkap tanpa atas laporan resmi kepolisian, ini tindakan kesewenang-wenangan,” katanya.
Panri menegaskan, tindakan oknum polisi tersebut membuat ketiga kliennya cemas. Sebab, mental ketiganya sempat tertekan.
“Namanya ditangkap polisi, siapa yang enggak cemas atau takut,” pungkasnya.***














