Kamis, 16 April 2026

ASN Pemprov Banten Kini WFH Setiap Jumat, Andra Soni: Pelayanan Publik Tetap Utama

- Kamis, 9 April 2026

| 15:14 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Gubernur Banten, Andra Soni, resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari Jumat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan fleksibel, mengikuti arahan Menteri PAN-RB.

Dalam aturan baru tersebut, ASN Pemprov Banten akan menerapkan skema kombinasi lokasi kerja. Para pegawai diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis. Sementara untuk hari Jumat, ASN diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari rumah.

“Bagi pegawai yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran fisik, tetap wajib bekerja dari kantor sesuai pengaturan pimpinan unit kerja masing-masing,” tulis poin dalam SE yang ditandatangani Andra Soni tersebut.

Meski bekerja dari rumah, kedisiplinan tetap menjadi prioritas. Para ASN wajib melakukan presensi digital melalui aplikasi SIMASTEN dua kali sehari:
Masuk: Paling lambat pukul 07.30 WIB.
Pulang: Paling lambat pukul 17.00 WIB.

Selain itu, pegawai diwajibkan tetap standby dan responsif terhadap arahan pimpinan melalui alat komunikasi selama jam kerja berlangsung.

Kebijakan WFH ini tidak berlaku merata untuk semua sektor. Beberapa instansi pelayanan publik yang bersifat vital tetap dibatasi:

  1. Maksimal 20% WFH: BPBD, RSUD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan UPTD Pajak.
  2. Wajib WFO (100%): Tenaga kesehatan, guru/tenaga kependidikan, dan tenaga kebersihan.

Untuk menjaga pengawasan, para pejabat pimpinan tinggi (Eselon II) dan kepala UPT tetap diwajibkan masuk kantor (WFO) guna memantau kinerja stafnya.

Gubernur menekankan bahwa kebijakan ini harus didukung dengan penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Setiap kepala perangkat daerah diminta memastikan mekanisme pelayanan daring diinformasikan secara luas kepada masyarakat.

“Penerapan WFH ini tidak boleh mengganggu kelancaran pemerintahan maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat. Semua harus tetap berorientasi pada pelayanan publik,” tegas aturan tersebut.

Jika terdapat upacara hari besar nasional yang jatuh pada hari Jumat, kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara daring. Sedangkan bagi pegawai yang tidak bisa melaksanakan WFH karena alasan tertentu, diwajibkan untuk mengajukan cuti sesuai prosedur.***