SERANG, BANTENPRO.CO.ID– Kasus dugaan pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang yang disebut-sebut sudah berlangsung bertahun-tahun kembali menjadi perhatian publik. Minimnya penindakan terhadap pelaku dan absennya sanksi tegas dari pihak sekolah memicu keprihatinan serius, khususnya dari kalangan aktivis perempuan.
Salmah Hidayani, seorang aktivis perempuan dari HMI UPI, menyuarakan kekecewaannya mendalam. “Sangat mengecewakan dan berbahaya jika sekolah, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik, justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual,” ujar Salmah pada Kamis, 10 Juli 2025.
Menurut Salmah, kelalaian pihak sekolah dalam mengambil tindakan tegas secara tidak langsung telah membiarkan kekerasan tersebut terus berulang. Ia menegaskan bahwa pelecehan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk kekerasan berbasis gender yang harus diberantas dari lingkungan pendidikan.
“Perempuan memiliki hak untuk merasa aman, dihormati, dan mendapatkan keadilan atas kekerasan yang menimpanya,” tegas Salmah.
Salmah mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak pelaku secara adil. Selain itu, ia juga meminta Kementerian Pendidikan dan dinas terkait untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang terbukti lalai dalam menangani kasus tersebut.
“Korban tidak hanya membutuhkan pendampingan, tapi juga butuh keadilan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Salmah menyoroti pentingnya sistem pendidikan yang berpihak pada korban dan berperspektif gender. Ia mendorong pembentukan satuan tugas pencegahan kekerasan seksual di sekolah, pelatihan sensitif gender bagi guru, serta pendidikan seksualitas yang sehat dan berbasis hak bagi siswa.
“Kami menyerukan kepada masyarakat luas, media, dan semua pemangku kepentingan untuk terus mengawal kasus ini. Suara perempuan tidak boleh dibungkam. Keadilan bukan pilihan—keadilan adalah hak,” tutup Salmah.***














