SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Aliansi Masyarakat Serang untuk Demokrasi (AMUNISI)
menyatakan komitmennya untuk mengawasi ketat jalannya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang yang akan digelar pada 19 April 2025.
Hal itu diungkapkan Koordinator AMUNISI Sendi Ardianto pada Konferensi Pers AMUNISI bertema “Netralitas Kades, Netralitas Polri Untuk Demokrasi” di Cafe Kopi Jalu, Kota Serang, Jumat (11/4/2025).
“Kami menegaskan bahwa AMUNISI akan sangat ketat mengawasi PSU tanggal 19 April 2025 yang akan datang agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti cawe-cawe,” ujar Sendi.
Hal itu pihaknya lalukan dalam rangka mencegah ketidaknetralan dari aparat desa maupun Kepolisian yang terjadi pada Pilkada sebelumnya.
“Karena akan sangat berbahaya bagi demokrasi Indonesia yang telah kita bangun semenjak reformasi 1998 silam,” katanya.
Sendi menuturkan, AMUNISI yang terdiri dari unsur pegiat demokrasi, mahasiswa, buruh, profesional dan pengusaha, merasa perihatin atas kejadian Pilkada yang lalu.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 sekaligus memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) lantaran adanya keterlibatan oknum aparat, oknum kepala desa dan cawe-cawe Mendes PDT. Putusan MK itu tertuang dalam Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dengan adanya keputusan itu, pasangan calon Andika Hazrumy-Nanang dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas harus kembali bertarung dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Jadi PSU ini, kami nilai sangat merugikan waktu dan biaya yang menelan biaya hampir Rp50 miliar untuk PSU tanggal 19 April mendatang,” ujar Sendi kepada awak media,
Lebih lanjut, ia menjelaskan MK dalam pertimbangannya berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintah desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.
Pelanggaran itu, kata Sendi, menyebabkan keberpihakan Kades yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di Kecamatan Kabupaten Serang sesuai pernyataan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.
“Oleh karenanya, kami dari AMUNISI menyatakan bahwa kami cinta Kades dan Kepolisian untuk tidak cawe-cawe dalam PSU mendatang. Biarkan masyarakat memilih dan menggunakan hak pilihnya tanpa adanya intervensi, intimidasi dan lain-lain,” desaknya.
“Jangan gara-gara kepentingan oknum pimpinan harus mengorbankan kades dan institusi Polri yang sangat kita banggakan,” pungkas.***














