SERANG,BANTENPRO – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baru akan dimulai November 2023 mendatang. Namun partai politik dan calon anggota legislatif (Caleg) sudah mulai memasang alat peraga kampanye (APK) disepanjang jalan protokol di Kota Serang sejak DCS ditetapkan KPU.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv SDMO Liah Culiah mengatakan bahwa, penertiban APK seperti baliho Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg, dilakukan oleh Satpol-PP didampingi Bawaslu Banten dan Kota Serang, sesuai dengan edaran walikota tentang K3.
“Ini dekat kantor Bawaslu Banten kita ikut menertibkan APK, yang pasti penertiban ini dalam rangka K3, kalo kampanye belum mulai kalo APK ada di tempat terlarang kita tertibkan Satpol-PP,” tuturnya kepada bantenpro.co.id, Kamis 21 September 2023.
Culiah menghimbau kepada partai politik agar mematuhi aturan tentang pemasangan APK, tidak melakukan atau memasang APK sembarangan.
“Jangan memasang apk sembarangan Karna ini bukan masa kampanye nanti kalo masa kampanye silakan tapi tempat-tempat yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan menjelaskan bahwa, penertiban dilakukan sepanjang jalan protokol ibukota Provinsi Banten mulai dari alun-alun sampai jalan Ahmad Yani.
“Kita bagi dua tim pertama dari alun-alun jalan veteran, jalan Sudirman, jalan Ahmad Yani target ruas-ruas kita di jalan protokol,” tegasnya.
Agus mengaku sudah memberikan surat himbauan kepada parpol bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye.”Sosialisasi hanya boleh masang bendera ditempat yang tidak larang,” ucapnya.
Beberapa bendera berfoto Bacaleg yang diturunkan diamanakan disimpan oleh Satpol-PP Kota Serang.***