Rabu, 18 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Langgar Netralitas Pemilu, Dua PNS Kota Serang Terancam Kena Sanksi

Foto ilustrasi PNS

SERANG,BANTENPRO.CO.ID – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinyatakan telah melakukan pelanggaran kampanye politik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang.

Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdiyat Mabrurri mengatakan, kedua PNS tersebut melakukan kampanye politik di salah satu sekolah menengah pertama (SMP).

“Nanti kami akan siapkan surat rekomendasi untuk dikirimkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena kami sudah melakukan pleno, bahwa kasus ini benar ada pelanggaran,” ujar Fierly kepada awak medja, Senin 23 Oktober 2023.

BACA Jelang Tahun Pemilu 2024, Sekda Kota Serang Minta ASN Jaga Netralitas

Setelah surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Serang mengenai adanya tindak pelanggaran oleh ASN berstatus guru tersebut diserahkan, selanjutnya menjadi kewenangan KASN sebagai komisi yang berwenang.

“Jadi, setelah diputuskan, lalu diteruskan ke KASN untuk rekomendasinya. Rekomendasi itu kan redaksional dari kami, dan nanti selebihnya diserahkan ke KASN bagaimana tindak lanjutnya,” ujarnya.

Fierly menjelaskan, awalnya kasus dugaan dua oknum ASN berstatus guru tersebut dilakukan baru sebagai informasi. Kemudian, Bawaslu Kota Serang melakukan penelusuran informasi tersebut untuk memastikan adanya pelanggaran atau keterlibatan mereka dalam aksi kampanye bakal calon legislatif.

“Penelusuran informasi awal dulu, lalu kami jadikan temuan setelah kami telusuri. Tertanggal 10 Oktober kemarin, sudah kami jadikan temuan dan teregister, jatuhnya tujuh hari kerja. Kemudian, kami sudah putuskan adanya pelanggaran yang dilakukan dua ASN itu,” tuturnya.

BACA Bawaslu Kota Serang Gandeng Kalangan Media Dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024

Kedua oknum tersebut, dikatakan dia, melakukan pelanggaran terkait kode etik netralitas ASN yang juga ada dalam peraturan perundang-undangan.

“ASN itu etik, makanya kami berikan ke KASN untuk rekomendasi terkait pelanggarannya. Partai pun akan kami surati, termasuk perorangan atau bacalegnya,” ucapnya.

Pada kasus tersebut, kata Fierly, memiliki dua pelanggaran yang melibatkan pemerintahan serta peserta pemilu, yang dalam hal ini partai politik dan calon legislatif.

Bahkan, kata Fierly, Bawaslu Kota Serang harus mengeluarkan satu surat rekomendasi untuk KASN, dan tiga surat imbauan yang ditujukan kepada Parpol, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, serta bacaleg.

BACA Jelang Pemilukada 2024 Wali Kota Serang Minta Bawaslu Segera Menertibkan Alat peraga Kampanye Diruas Jalan Protokol

“Jadi, dalam satu kasus ada dua pelanggaran. Ada netralitas ASN, dan ketaatan partai terhadap regulasi Pemilu. Berdasarkan PKPU nomor 15 tidak mengatur soal sanksi. Tapi tetap, selain ke partai, ke personal pun kami surati. Termasuk ke dinas lendidikan atas peristiwa di salah satu sekolah di Kecamatan Cipocok Jaya,” tutupnya.***

Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini

Bagikan Artikel

Scroll to Top