SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Sebanyak 26 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang resmi menandatangani deklarasi komitmen bebas konflik kepentingan, Senin (2/2/2026). Langkah ini diambil guna memperkuat integritas dan profesionalisme pelayanan publik di lembaga pengawas pemilu tersebut.
Deklarasi yang diikuti oleh jajaran CPNS, PNS, hingga PPPK ini dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang, R. Alief Sudewo. Agenda ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Sekjen Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Deklarasi Konflik Kepentingan di lingkungan Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas belaka. Ia meminta seluruh jajaran menjadikan poin-poin deklarasi sebagai pedoman nyata dalam aktivitas kelembagaan sehari-hari.
“Selama ini di lingkungan sekretariat alhamdulillah tidak ada gejala konflik kepentingan yang mengganggu kinerja. Kita kompak dan bersatu. Tentu semoga kita bisa mempedomani bersama deklarasi ini agar benar-benar bermakna,” ujar Furqon.
Dalam ikrar tersebut, para ASN menyatakan komitmen untuk tidak melakukan hal-hal yang berkaitan dengan konflik kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Mereka juga menegaskan kesiapan untuk menerima sanksi sesuai perundang-undangan jika terbukti melanggar janji tersebut.
Langkah preventif ini diharapkan mampu menjaga marwah Bawaslu sebagai lembaga yang bersih dan tepercaya dalam mengawal demokrasi di Kabupaten Serang.***














