BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus berupaya dan berharap agar Bank Banten bisa gabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) perbankan dengan tidak perlu khawatir akan ada salah satu yang diubah atau dicaplok.
Pj Gubernur Banten Al Mukptabar menjelaskan, konsep KUB berbeda dengan merger. Bergabungnya Bank Banten dalam KUB, tidak akan ada entity atau nama dari Bank Banten berubah setelah gabung dalam KUB.
“Beda, merger itu mengambil salah satu, ada satu yang dimatikan atau ada yang berkurang posisinya. Kalau ini (KUB) kelompok kerja bersama, segmentasinya saling bekerjasama menguatakan. Tidak, konsepnya tidak merubah entity, tidak merubah nama, tidak merubah hal-hal lain yang terkait dengan entity teknis dari bank itu,” tegas Al Muktabar baru-baru ini.
2024, Bank Banten Gabung KUB ?
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI mendorong agar Bank Pembangunan Daerah (BPD) bisa tergabung dalam KUB, dengan bergabungnya sejumlah BPD dalam KUB diyakini akan meningkatkan kinerja pesertanya yang tergabung, khususnya mengenai modal.
Menyikapi hal tersebut, sambung Al Muktabar, keanggotaan KUB bisa saja terdiri dari dua bank atau lebih, bergantung kesepakatan bersama yang dibangun antara Bank Banten dengan pihak lain.
“Bisa saja dua (bank), bisa saja lebih,” kata Al Muktabar.
Pihaknya optimis Bank Banten bisa tergabung dalam KUB pada tahun depan.
“Mudah-mudahan, namanya ikhtiar, tetap bekerja keras,” katanya.
Pihaknya juga tidak ingin berandai-andai apabila hal tersebut tidak terwujud.
“Kita tidak bisa berandai-andai, faktanya sekarang Bank Banten kan exis. Lalu dalam rangka kita terus memperkuat itu, nah ini terus bergerak terus, APBD kita juga konstruktif, kuat disana, PAD kita terjaga meningkat, kita harus optimis,” katanya.***