Kamis, 16 April 2026

Bawa Kabur KLX Saat COD, Pelaku Penggelapan Motor Babak Belur Dihakimi Massa di Kibin

- Minggu, 28 Desember 2025

| 16:23 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Seorang pria berinisial WP (32) nyaris tewas setelah menjadi bulan-bulanan warga di Kampung Tinggulun, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Jumat (26/12/2025) petang. Pelaku diamankan massa setelah korban mengenali wajahnya sebagai orang yang membawa kabur motor Kawasaki KLX miliknya beberapa bulan lalu.

Beruntung, nyawa terduga pelaku berhasil diselamatkan setelah personel Polsek Cikande bergerak cepat mengevakuasi pria asal Bekasi tersebut dari kerumunan warga yang emosi.

Aksi penggelapan ini bermula pada 17 Agustus 2025. Saat itu, korban mengunggah iklan penjualan motor Kawasaki KLX 150 miliknya di media sosial Facebook seharga Rp25 juta. Unggahan tersebut kemudian direspons oleh pelaku.

Keduanya sepakat untuk bertemu (Cash on Delivery) di Perumahan Pondok Pengampelan Indah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Namun, saat berpura-pura melakukan test drive atau mencoba mesin motor, pelaku justru tancap gas dan membawa kabur kendaraan korban tanpa membayar.

Pelarian pelaku berakhir pada Jumat (26/12) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban yang baru saja pulang bekerja dari PT Nikomas Gemilang secara tidak sengaja melihat pelaku sedang duduk santai di depan Kantor Desa Cijeruk.

Tanpa basa-basi, korban langsung meneriaki pelaku dengan sebutan “maling”. Teriakan tersebut spontan memancing reaksi warga sekitar yang langsung mengepung dan menghadiahi pelaku dengan bogem mentah.

Kapolsek Cikande, AKP Tatang, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebut pihaknya langsung menerjunkan tim Opsnal Reskrim ke lokasi guna menghindari tindakan main hakim sendiri yang lebih fatal.

“Kami segera menuju TKP untuk mengamankan terduga pelaku dari amukan massa demi keselamatan yang bersangkutan dan kelancaran proses hukum,” ungkap AKP Tatang kepada awak media, Sabtu (27/12/2025).

Meski ditangkap di wilayah hukum Polres Serang (Cikande), proses hukum pelaku kini dilimpahkan ke Polresta Serang Kota.

“Mengingat tempat kejadian perkara (TKP) awal penggelapan berada di wilayah Walantaka, pelaku saat ini sudah kami serahkan ke Polsek Walantaka untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek.***