SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Serang menemukan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Gunung Sari mengkampanyekan salah satu calon legislatif (Caleg).
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan, ASN tersebut melakukan pelanggaran memasang spanduk salah satu Caleg dan saat ini akan segera dilakukan proses pemanggilan dan klarifikasi.
BACA Bawaslu Kabupaten Serang Masih Banyak Menemukan APK yang Melanggar PKPU
“Untuk sejauh ini terkait ASN tadi ada laporan dari teman-teman Panwascam khususnya di Kecamatan Gunung Sari, itu ada ASN yang masang spanduk salah satu Calon Legislatif atau Caleg kami sudah menginstruksikan ke teman-teman Panwascam untuk memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi,” ujar Furqon usai menghadiri rapat koordinasi Sentra Gakkumdu di D’Mangku Farm, Selasa 12 Desember 2023.
Lanjut Furqon menegaskan, Bawaslu Kabupaten Serang akan terus melakukan monitoring terkait pengawasan yang ada ditingkat Panwaslu Kecamatan.
BACA Bawaslu Kabupaten Serang Usulkan Perbaikan Gedung Penyimpanan Logistik Milik KPU
“Kami akan selalu melakukan monitoring terkait pengawasan yang ada di Panwascam, makanya kami dari Bawaslu Kabupaten Serang minta report ke teman-teman Panwascam satu hari sebelum melakukan pengawasan dan setelah pengawasan yang dituangkan dalam form A dan langsung kita simpan di google Drive yang semuanya tersusun dengan rapih,” tungkasnya.***