SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten membuka rekrutmen petugas Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Bagi yang berminat untuk menjadi Pengawas TPS, cek jadwal dan syarat pendaftarannya.
Komisoner Bawaslu Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Liah Culiah menjelaskan, sama seperti petugas KPPS, Pengawas TPS berkedudukan di setiap TPS. Tugas dan kewajibannya adalah mengawasi keberlangsungan proses pemungutan suara hingga perhitungannya.
“Pengawas TPS juga harus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi,” kata Liah dalam siaran persnya.
Untuk Pemilu tahun 2024, kata Liah, Bawaslu Provinsi Banten membuka rekrutmen untuk 33.324 Pengawas TPS untuk 33.324 TPS di seluruh Provinsi Banten. “Artinya pada seriap TPS diawasi satu petugas Pengawas TPS,” kata Liah.
Dari kebutuhan tersebut dengan rincian Kabupaten Kabupaten Pandeglang membutuhkan 3.759 Pengawas TPS, Kabupaten Lebak 3.395 Pengawas TPS, Kabupaten Tangerang 9.016 Pengawas TPS, Kabupaten Serang 4.425 Pengawas TPS, Kota Tangerang 5.175 Pengawas TPS, Kota Cilegon 1.253 Pengawas TPS, Kota Serang 1.877 Pengawas TPS, dan Kota Tangerang Selatan 3.824 Pengawas TPS.
Berminat untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024? Mari simak jadwal pendaftarannya di bawah ini!
Jadwal:
- Pendaftaran 2-6 januari 2024
- Pengumunan Lulus Administrasi 10 Januari 2024
- Wawancara, 2-17 Januari 2024
- Penetapan dan Pengumuman Hasil Tes Wawancara, 18-19 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS, 22 Januari 2024
Peryaratan: - Persyaratan Minimal SMA/Sederajat
- Umur Minimal 21 Tahun Saat Pendaftaran
- Berdomisili di Kecamatan Setempat Sesuai KTP
“Untuk informasi lebih lanjut, para pelamar bisa melihat di sosial media Bawaslu Provinsi Banten serta Bawaslu Kabupaten Kota atau bisa langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat,” pungkas mantan Komisioner Bawaslu Kota Serang tersebut.