Sabtu, 18 April 2026

Bawaslu Provinsi Banten Petakan 20 Indikator Potensi TPS Rawan di Pilkada 2024

- Kamis, 21 November 2024

| 17:17 WIB

Puluhan TPS di Kabupaten Lebak rawan banjir dan longsor

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Bawaslu Provinsi Banten petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Kepala Saerah (Pilkada) tahun 2024, yntuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 20 indikator, diambil dari 155 Kecamatan 1.552 kelurahan/desa di 8 Kabupaten/Kota.

“Pengambilan data TPS rawan dilakukan pada 10 s.d 15 November 2024. Pemetaan TPS rawan merujuk pada proses identifikasi dan analisis lokasi-lokasi TPS yang berisiko tinggi terhadap gangguan atau masalah saat penyelenggaraan pemilihan,” jelas ketua Bawaslu, Kamis 21 November 2024.

“Pemetaan ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya masalah seperti kerusuhan, kecurangan, atau kendala logistik yang dapat mengganggu kelancaran pemungutan suara,” sambungnya.

Berikut adalah indikator TPS Rawan yang sering terjadi dalam setiap penyelenggaraan pemilihan sebagai berikut:

11 Indikator Potensi TPS Rawan yang paling banyak terjadi

1) 3.511 TPS Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS;

2) 2.143TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;

3) 1.503 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);

4) 554 TPS Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;

5) 323 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa);

6) 299 TPS terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK);

7) 185 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu;

8) 140 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;

9) 128 TPS yang terdapat Riwayat PSU/PSSU

10) 114 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)

11) 110 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.

9 Indikator Potensi TPS Rawan yang banyak terjadi

1) 58 TPS Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat pemilu;

2) 52 TPS Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;

3) 48 TPS Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;

4) 47 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);

5) 46 TPS Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilihan;

6) 26 TPS ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;

7) 18 TPS TPS di lokasi khusus (Lapas, Rutan dan Pondok Pesantren);

8) 17 TPS Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu;

9) 13 TPS Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.

“Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Provinsi Banten, KPU Provinsi Banten, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis,” jelasnya.

Terhadap data TPS rawan di atas,  kata Ali Faisal bahwa Bawaslu Provinsi Banten melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Kita juga kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online,” tegasnya.

Bawaslu Provinsi Banten juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.***