LEBAK, BANTENPRO.CO.ID – Satreskrim Polres Lebak mengamankan pelaku berinisial OM warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
OM diamankan usai melakukan tindakan pencabulan terhadap anak sambungnya berinisial Mawar (bukan nama sebenarnya).
Tidak hanya sekali diketahui OM melakukan tidakan bejad beberapa kali kepada korban. Peristiwa itu pertama kali terjadi di sebuah ruko di bilangan Muncang Ketika itu, Mawar disuruh untuk mengantarkan sendal kepada OM oleh ibunya.
“Awal itu korban disuruh mengantarkan sendal ke bapaknya yang ada di ruko di samping rumahnya, di situ pelaku meminta korban untuk membuka celana,” kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya melalui Kanit PPA, IPDA Sutrisno, Kamis 11 Juli 2024.
Di ruko itu, menurut Trisno, terjadi dugaan tindak pidana pencabulan pertama kalinya terhadap Mawar yang diketahui masih duduk di bangku SMP. Korban juga diancam untuk tidak melaporkan aksi tersebut kepada pihak keluarga.
Merasa aman, pelaku lagi-lagi melancarkan aksinya dengan membawa korban ke sebuah hutan di sekitaran Muncang. Saat itu pukul 12.00 WIB Mawar yang tengah berada di luar lalu dijemput ayah tirinya itu.
“Dijemput tidak dibawa ke rumah tapi ke hutan dulu, di situ juga terjadi aksi pencabulan,” ujarnya.
Usai melakukan tindakan tersebut, pelaku kerap kali meneror korban dengan mengirimkan pesan WhatsApp yang disebut fitnah.
“Korban sering dikirim pesan oleh pelaku, kalau dia suka berpelukan dengan laki-laki di sekolah, karena tak tahan dituduh, korban akhirnya bercerita kepada kakak iparnya bahwa telah dicabuli pelaku,” tuturnya.
Akibat peristiwa itu, pihak keluarga korban melakukan laporan kepada pihak kepolisian. Tak berselang lama proses penyelidikan terduga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti yang cukup.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang – Undang No. 17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***













