Senin, 19 Januari 2026

Berita Duka: Ketua Pokja Wartawan Banten 2017-2019, Muhammad Ruyani, Tutup Usia

- Jumat, 22 Agustus 2025

| 01:08 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dunia jurnalistik Banten berduka. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten periode 2017-2019, Muhammad Ruyani, meninggal dunia pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Pria yang akrab disapa Roy ini mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Sari Asih, Kota Serang, pada pukul 17.50 WIB setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

Jenazah Roy disemayamkan di rumah duka, Perumahan Taman Banten Lestari (TBL), Kota Serang. Rencananya, almarhum akan dimakamkan pada Jumat, 22 Agustus 2025, pukul 07.00 WIB, di Pemakaman Umum Kramat Watu, Kabupaten Serang.

Kepergian Roy meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi rekan seangkatannya tetapi juga para wartawan junior yang merasa kehilangan sosok panutan.

Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Deni Saprowi, mengenang Roy sebagai sosok yang banyak membimbing wartawan-wartawan muda.

“Kami merasa kehilangan, sebab Bang Roy banyak membimbing kami dan juga panutan kami baik dalam kerja-kerja jurnalistik maupun organisasi di Pokja,” ujar Deni di rumah duka.

Deni menambahkan, semangat dan kontribusi Roy dalam dunia jurnalistik akan terus dikenang. “Kita berdoa semoga almarhum husnul khotimah. Karya-karya selama jadi wartawan bisa menjadi amal jariyahnya,” katanya.

Wartawan senior Banten, Wisnu, juga berbagi kenangan tentang sosok Roy. Menurutnya, Roy dikenal sebagai pribadi yang supel dan pandai bergaul saat masih aktif sebagai wartawan Harian Pelita. 

“Roy itu super, pinter bergaul. Dia banyak ngelucu, makanya kalau dalam tongkrongan dia paling bisa bikin suasana cair,” kenang Wisnu.

Ia pun membagikan salah satu momen lucu saat bertugas bersama. “Dulu pernah waktu kita liputan di DPRD lama (Ciceri), dia mau gembok motornya, rupanya yang digembok motor orang, sampai-sampai orangnya nunggu dan marah-marah, tapi itulah Roy yang selalu bikin lucu suasana,” cerita Wisnu.***