Rabu, 16 Juli 2025

Bocah 9 Tahun Dirudapaksa Pacar Ibu Kandung di Serang, Terungkap dari Voice Note

- Kamis, 3 Juli 2025

| 12:00 WIB

Ilustrasi pencabulan (istimewa)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Serang menjadi korban rudapaksa Haryanto, pacar ibu kandungnya. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah perumahan di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Haryanto, 43 tahun, warga Kampung Klagen, Desa Jatisawit, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, berhasil diringkus personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.

Haryanto ditangkap di sebuah warung bakso di Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, pada Selasa malam, 1 Juli 2025.

“Pelaku diamankan saat sedang bekerja di warung bakso, beberapa saat setelah petugas Unit PPA menerima laporan dari pihak keluarga,” kata Kepala Polres Serang AKBP Condro Sasongko pada Rabu, 3 Juli 2025.

Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban mengirimkan pesan suara melalui WhatsApp kepada neneknya. Dalam pesan itu, korban merintih kesakitan dan mengaku telah disetubuhi.

“Setelah mendengar voice note, korban kemudian dijemput dan dibawa ke rumah neneknya,” terang Condro, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Andi Kurniady ES dan KBO Iptu Iwan Rudini.

Setibanya di rumah neneknya, korban menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan pacar ibunya. Korban juga mengaku diancam agar tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarga atau orang lain.

“Setelah mendengar penuturan dari cucunya, pihak keluarga segera melapor ke Mapolres Serang. Berbekal laporan, didukung alat bukti dan barang bukti, petugas Unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Condro.

Dalam pemeriksaan, tersangka Haryanto mengakui perbuatan asusila terhadap anak dari pacarnya itu. Ia berdalih melakukan pencabulan satu kali karena terdorong nafsu birahi. “Tersangka mengakui telah mencabuli korban dengan alasan tidak kuat menahan nafsu. Pada saat kejadian, kakak korban tidak berada di rumah,” kata Condro.

Andi Kurniady menambahkan, korban dan kakaknya telah tinggal bersama tersangka selama lebih dari setahun di rumah milik ibunya. Kedua anak ini dititipkan karena ibu kandungnya bekerja sebagai pekerja migran di Arab Saudi.

“Korban dan kakaknya dititipkan kepada pelaku karena informasi dari tersangka, hubungan ibu korban dengan keluarga besarnya sedang tidak harmonis. Namun demikian, kedua anak ini kerap berkunjung dan berkomunikasi dengan neneknya,” tambah Andi.

Atas perbuatannya, tersangka Haryanto dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Haryanto terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***