Jumat, 6 November 2026

Bongkar Muat Benur Rp33 Miliar Digagalkan, Sopir Truk Lolos dari Jeratan Hukum karena Dikadali Pemilik Barang

- Selasa, 18 Agustus 2026

| 17:57 WIB

Polres cilegon gagalkan 220 ribu benur

​CILEGON, BANTENPRO.CO.ID — Satreskrim Polres Cilegon, Polda Banten, menggagalkan upaya penyelundupan 222.000 ekor benih bening lobster (BBL) atau benur di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon. Tangkapan jumbo ini ditaksir merugikan negara hingga Rp33,3 miliar.

​Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (16/8/2026). Berdasarkan informasi awal, ratusan ribu benur itu berasal dari kawasan Binuangeun, Kabupaten Lebak, yang rencananya hendak diselundupkan menuju Pulau Sumatera.

​”Polres Cilegon berhasil mengungkap adanya dugaan tindak pidana penyelundupan benih lobster sebanyak 222.000 ekor yang mengakibatkan kerugian negara lebih kurang ditaksir Rp33,3 miliar,” ujar Maruli dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Selasa (18/8/2026).

​Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan satu unit truk Hino bersama 37 boks styrofoam berisi BBL. Sebagian besar benur langsung dilepasliarkan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten.

​Sementara itu, pengendali utama atau pemilik barang masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). “Untuk terduga pelaku saat ini dalam pencarian, DPO. Motifnya mencari keuntungan,” tambah Maruli.

​Meski mengamankan seorang sopir truk berinisial yang berperan sebagai transporter, polisi memutuskan untuk tidak menahannya maupun menetapkannya sebagai tersangka.
​
Kapolres Cilegon, AKBP M. Probandono Bobby Danuardi, menjelaskan bahwa sang sopir tidak memiliki mens rea atau niat jahat karena tidak tahu bahwa muatan yang dibawanya adalah benih lobster ilegal. Sopir tersebut hanya diupah Rp200.000 untuk mengantar muatan hingga Pelabuhan Bakauheni.
​
“Sopir ini belum memiliki mens rea ataupun niat jahat. Jadi niat jahatnya enggak ada karena dia hanya dibayar Rp200 ribu,” kata Bobby.
​
Dari hasil pemeriksaan ponsel dan penarikan data (cell dump), penyidik tidak menemukan percakapan atau jejak digital yang mengaitkan sopir dengan sindikat penyelundup. Kepada penyidik, sopir mengaku diperintahkan mengambil barang di kawasan Cibubur dengan kondisi boks styrofoam yang sudah dibungkus rapat plastik hitam.
​
“Sopir bilang ini gurame,” ucap Bobby menirukan pengakuan sang sopir yang juga mengaku sudah dua kali mendistribusikan barang serupa dengan modus kedok ikan gurame.

​Pihak Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten mengingatkan bahwa lalu lintas BBL diatur secara ketat berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Lobster. Setiap pengiriman wajib dilengkapi dokumen sah, termasuk Surat Keterangan Asal (SKA) benih.
​
Sementara itu, DKP Provinsi Banten menegaskan bahwa penangkapan BBL dari alam hanya diizinkan bagi nelayan berizin dan memiliki kuota khusus untuk kepentingan budidaya domestik. Penyelundupan benur ke luar negeri sendiri melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
​
Hingga kini, penyidik Polres Cilegon masih mendalami jaringan pengiriman ini guna memburu aktor intelektual di balik penyelundupan benur senilai puluhan miliar rupiah tersebut.***
​

2