Kamis, 16 April 2026

Brantas Praktik Korupsi, Bupati Serang Bakal Kirim Surat Edaran ke Kapolri hingga KPK

- Jumat, 15 Agustus 2025

| 20:33 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, berkomitmen penuh memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahannya. Salah satu langkah yang diambilnya adalah dengan melarang keras praktik jual-beli jabatan.

“Ini adalah komitmen kami untuk memberantas korupsi di pemerintahan Kabupaten Serang,” tegas Zakiyah seusai Rapat Paripurna Istimewa di DPRD Kabupaten Serang, Jumat (15/8/2025).

Dalam waktu dekat, Zakiyah berencana mengeluarkan surat edaran yang akan dikirimkan ke Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebijakan ini, menurutnya, sejalan dengan visi dan misi pemerintahannya yang juga akan diterapkan dalam program kerja tahun 2026.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa dalam rapat paripurna yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto secara virtual, Pemerintah Kabupaten Serang menyatakan dukungan penuh terhadap program strategis nasional.

“Kita harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Visi-misi kami juga mengarah ke sana,” ucapnya.

Menurut Zakiyah, pemerintah daerah wajib menjadi pelayan masyarakat dengan memberikan layanan terbaik di berbagai sektor, termasuk ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan terutama pencegahan korupsi.

“Intinya, pengelolaan program di tahun 2026 akan kami sesuaikan dengan visi-misi kami ke depan,” pungkasnya.***