Senin, 19 Januari 2026

Demo PMII Kota Tangerang: Desak Pemkot Revisi Perwal Jam Operasional Truk Buntut Kecelakaan

- Jumat, 17 Oktober 2025

| 13:01 WIB

TANGERANG, BANTENPRO.CO.ID – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Tangerang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kota Tangerang, Kamis (16/10/25). Mereka mendesak Pemkot Tangerang segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022 tentang jam operasional kendaraan berat.

Aksi ini dipicu oleh insiden kecelakaan lalu lintas kendaraan berat di kawasan Batu Ceper yang terjadi di luar jam operasional yang diatur Perwal. Mahasiswa menilai peristiwa tersebut menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan Pemkot.

Ketua PMII Cabang Kota Tangerang, Oki Putra Arsulan, menegaskan bahwa Perwal 93 Tahun 2022 memiliki kekosongan hukum karena tidak mengatur sanksi yang jelas bagi para pelanggar jam operasional.

“Kami melihat adanya kekosongan hukum dalam Perwal 93 Tahun 2022, terutama terkait sanksi bagi pelanggar. Pemerintah harus segera bertindak konkret dengan merevisi aturan agar memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ujar Oki dalam orasinya.

Selain menuntut revisi peraturan, PMII juga menyoroti kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Kedua instansi tersebut dianggap lalai karena tidak melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran jam operasional truk yang membahayakan warga.

“Dishub dan Satpol PP harus dievaluasi. Mereka tidak boleh tutup mata terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan warga,” tegas Oki.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, PMII Kota Tangerang juga mendesak Pemkot agar memberikan santunan kepada dua korban kecelakaan di Batu Ceper tersebut.

“Kami ingin moral pemerintah kota kembali terbangun. Santunan bagi korban harus segera disalurkan,” tandas Oki.***